PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Bupati Pandeglang Irna Narulita menerima piagam penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten atas Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif di Pendopo Gubernur Banten. Penghargaan itu diberikan KI Provinsi Banten atas kinerja OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang sebagai badan Informatif dalam implementasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Piagam penghargaan diterima secara langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita dari Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Provinsi Banten.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengucapkan, terima kasih atas penghargaan diberikan kepada Pemkab Pandeglang. “Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jadi hukumnya wajib,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 November 2023.
Dengan keterbukaan informasi, dijelaskan Bupati Irna, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang prima dan optimal. Khususnya kaitan penyajian dalam pelayanan informasi.
“Saran dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah daerah terkait pelayanan bisa tersampaikan. Sehingga menjadi acuan untuk lebih baik lagi,” katanya.
Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyatakan, penghargaan keterbukaan informasi publik merupakan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Publik dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada Kabupaten dan Kota, Lembaga Vertikal, BUMD di Provinsi Banten. Tentunya yang telah memberikan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Toni berharap pemberian penghargaan ini mampu memberikan motivasi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Serta semua Stakeholder di Provinsi Banten.
“Untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya dalam keterbukaan informasi publik,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang Tb Nandar Suptandar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang meraih penghargaan ini tidak melalui tahapan menuju informatif.
“Tapi kami langsung menargetkan kategori informatif dan alhamdulilah Pemkab Pandeglang meraih penghargaan itu dengan nilai 93,14,” katanya.
Penilaian itu, diungkapkan Tb Nandar, hasil monitoring dan evaluasi Badan Publik dalam implementasi Undang – Undang KIP terkait keterbukaan informasi publik.
“Sebelumnya Pemkab Pandeglang berhasil meraih nilai 77,77 cukup informatif. Sedangkan untuk tahun ini nilainya mengalami lonjakan sebesar 15,37 poin menjadi 93,14,” katanya.
Editor : Merwanda