PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial AS ditangkap Polres Pandeglang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pihak kepolisian berhasil menyita 74 paket sabu siap edar dari AS dengan nilai mencapai Rp 38 juta.
“Paket-paket yang kami sita berjumlah 74, semuanya ini sudah siap untuk diedarkan,” ungkapnya, Jum’at 17 November 2023.
Modus operandi pengedar ini terbilang unik di Pandeglang, di mana sabu dimasukkan ke dalam plastik kecil, kemudian dimasukkan ke dalam sedotan, dan kemudian diletakkan di pinggir jalan yang telah disepakati dengan pembeli.
Ilman menegaskan bahwa AS, tersangka dalam kasus ini, juga merupakan pengguna sabu. Dia awalnya ditawari oleh bandar untuk menjadi pengedar setelah mengalami kecanduan dan kehabisan modal.
“Pelaku mulanya hanya pengguna, namun saat kecanduan dan kehabisan modal, dengan harga satu paket Rp 450 ribu, dia kemudian dikenalkan kepada pengedar atas dan ditawarkan untuk membantu dalam penyebaran narkoba dengan iming-iming penggunaan gratis dan keuntungan. Itulah latar belakang mereka dalam mengedarkan barang terlarang ini,” jelas Ilman.
Ilman juga mengungkap bahwa AS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial FS. Saat ini, polisi masih dalam proses pengejaran untuk menangkap FS yang diduga sebagai pemasok utama sabu bagi AS.
“AS membeli sabu-sabu ini dari seorang rekan pertamanya di Teluk Naga, Tangerang, dan kemudian dari wilayah Menes sebanyak tiga kali. Kami masih dalam pengejaran terhadap FS sebagai pemasok utama bagi AS,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak