SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif, telah menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon, tertanggal 10 November 2023.
Berdasarkan penilaian tim verifikasi, Geopark Nasional Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi. Geopark Nasional Ujung Kulon terletak di Kabupaten Pandeglang.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Deri Dariawan, mengatakan bahwa pengembangan kawasan geopark menitikberatkan pada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi, dan ekonomi berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa destinasi penting.
“Di antaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar,” ujar Deri.
Kata dia, dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional Ujung Kulon, pengelola bakal menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM RI melalui Kepala Badan Geologi.
“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” ujar Deri.
Kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.
Peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya (cultural sites).
Geopark Nasional Ujung Kulon ini mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 kilometer persegi.
Geopark itu menempati delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur. Juga, kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan.
Penetapan geopark menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono