TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 33 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Tigaraksa, Selasa, 21 November 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Pihaknya melakukan tindakan ini, karena PKL dinilai sudah melanggar Perda tersebut. Namun, penindakan mengedepankan secara humanis dan persuasif.
“Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang Tipiring pada Kamis mendatang,” ujar Agus
Kata Agus, penindakan ini juga merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, terutama pada trotoar dan badan jalan.
Sejumlah tim diturunkan pada operasi ini yang kemudian disebar di beberapa titik di Tigaraksa.
“Saat operasi tim dibagi menjadi dua, yang terbagi di beberapa titik yang di antaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-Alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Tubagus Waisulkurni menambahkan, pelaksanaan penertiban ini juga dapat dijadikan salah satu tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Perda.
Para pedagang yang melanggar ini nantinya akan melewati proses sidang Tipiring oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Satpol PP pada Kamis, 23 November 2023.
“Kami akan terus lakukan penegakan peraturan daerah khusus di wilayah Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono