TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Selasa, 21 November 2023.
Hal tersebut dilakukan lantaran para pedagang yang masih berdagang di Pasar Kutabumi membandel setelah diberikan surat teguran ketiga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menerangkan bahwa pemberian surat peringatan pertama ini dilakukan lantaran pasar tersebut akan dilakukan revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan pedagang berada di lahan milik Pemerintah Daerah.
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketiga kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas di Pasar Kutabumi,” ujar Agus.
Kata Agus, pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke dalam tahapan pembongkaran (bangunan).
Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan program revitalisasi yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Setelah kami data, sebanyak 207 surat peringatan pertama sudah kami berikan kepada para pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” katanya.
“Selain itu, dari surat peringatan pertama ini, area Pasar Kutabumi ini akan kami tertibkan setelah pelayangan surat peringatan ketiga nantinya,” katanya.
Dan proses itu nantinya akan didampingi oleh unsur TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi.
Agus menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik bangunan, sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka merapikan sendiri barang-barangnya. Dan saya berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











