SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertama kali dibentuk pada tahun 2001 lalu, dan kini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah berusia 22 tahun. Namun, lembaga penyalur zakat itu masih dianggap sebagai lembaga non pemerintahan alias Lembaga Swadaya Masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Banten Syibli Syarjaya. Katanya, hingga kini banyak masyarakat yang menganggap dan menyamakan Baznas dengan LSM dan organisasi masyarakat atau Ormas.
“Banyak masyarakat yang saat ini masih menganggap Baznas ini sama dengan LSM, sama dengan Ormas. Padahal Baznas ini sudah jelas merupakan lembaga perintahan non struktural,” ujar Syibli, Rabu 22 November 2023.
Syibli mengatakan, Pemerintah membentuk Baznas untuk melaksanakan pengelolaan zakat umat. Hal itu dipertegas oleh Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Saya menandatangini surat yang ditunjukan kepada instansi vertikal dan stakeholder lain di Provinsi Banten ini yang menjelaskan bahwa Baznas ini bukan lsm atau ormas,” tuturnya.
Dalam pengelolaan zakat ini, Ketua Baznas Banten mengungkapkan, bahwa Baznas mengelola zakat dengan memerhatikan prinsip aman secara syariat Islam, regulasi dan NKRI.
“Zamat tentu harus syar’i karena zakat itu merupakan rukun Islam yang harus dilaksanakan, aman secara regulasi, dalam pengelolaan zakat ini kita diatur oleh aturan-aturan yang berlaku. Kita tidak ingin aturan itu ditabrak,” ucapnya.
“Dan aman NKRI, artinya kita ingin memastikan bahwa zakat ini digunakan untuk kesejahteraan warga NKRI, bukan mereka yang tidak mendukung NKRI,” tambahnya.
Lebih jauhnya, Syibli mengungkapkan, di Banten terdapat potensi pendapatan zakat hingga mencapai Rp1,3 Trilliun. Namun, potensi itu belum tergarap semua.
Pihaknya pun kini terus berkoordinasi dengan Baznas di Kabupaten dan Kota melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memetakan dan memantafkan strategi pengoptimalan pendapatan zakat daerah.
“Kita tidak menduga masyarakat muslim tidak membayar zakat, tapi kita menduga mereka membayar zakat, namun tidak lewat lembaga resmi. Maka dari itu kita akan terus lakukan upaya sosiaslisasi mengenalkan program zakat Baznas kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











