SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Besaran retribusi kantin sekolah yang mulai dipungut tahun ini akan dikaji ulang oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018, besaran retribusi untuk kantin sekolah yakni Rp20 ribu per meter per bulan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, secara formal, pihaknya sedang mempersiapkan pengaturan Perda tarif pajak dan retribusi daerah. “Pedoman kita sampai itu ditetapkan, koridor belum tersusun penuh, nanti kita lihat aturan itu mau jadi ruang kebijakan apa,” ujar Al.
Tetapi, ia mengaku pihaknya akan mewadahi sesuai dengan amanat UU tentang perimbangan pusat dan daerah. “Sedang kita proses sekarang. Nanti kita cek, saya ingin pastikan itu. Cross itu dengan konsep dengan aturan yang digunakan,” tegasnya.
Disinggung apakah dirinya sepakat kantin sekolah yang notabenenya adalah pelaku UMKM dikenakan retribusi, Al mengatakan, selama kantin tersebut produktif dan tidak membebankan. Apalagi, dalam penetapan perda itu, Pansus kerap mengadakan dialog komunikasi publik.
Diketahui, Kantin SMA/SMK/SKh yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Banten dipungut retribusi sejak April 2023. Besaran retribusi yang dikenakan kepada para pemilik kantin yakni Rp20 ribu per meter per bulan. Hingga pertengahan November 2023 ini, realisasi retribusi kantin baru Rp20.698.200
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengaku sempat ada penolakan dari para pemilik kantin. Pungutan retribusi itu berdasarkan Perda Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Kata dia, pungutan retribusi terhadap kantin sekolah itu sebagai upaya 2023 ekstensifikasi pendapatan melalui retribusi. Salah satunya kantin-kantin sekolah,” ujar Deni.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk memetakan apa yang menjadi potensi pendapatan daerah. “Melihat peta tersebut ternyata lumayan juga, bisa kita gali sebagai pemanfaatan aset-aset yang ada di sekolah,” tutur Deni.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Iswandi Saptadji mengatakan, salah satu hal yang dikaji dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah besaran retribusi daerah yang akan dikenakan kepada kantin sekolah. “Mungkin nanti akan berbeda besarannya antara kantin sekolah di Tangerang Raya dengan di Banten selatan,” ungkapnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











