TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima berkas perkara pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi dan berkas tersebut dinyatakan telah lengkap (P21).
Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas tiga pelaku pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi 24 September 2023.
“Tiga pelaku tersebut atas nama CO, HH dan TK, SPDP-nya sudah diserahkan ke kami oleh pihak penyidik kepolisian,”ungkapnya, Kamis, 23 November 2023.
Kata Rivaldo, para tersangka kini telah dititipkan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan. Sementara, barang bukti yang diterima pihaknya seperti baju serta atribut tersangka.
“Baju korban dan alat lainnya pada saat melakukan pengeroyokan juga ikut diserahkan,”katanya
Rivaldo mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan selama 14 hari ke depan sejak berkas dinyatakan lengkap.
Dirinya memastikan bahwa ketiga pelaku pengeroyokan bukan anggota organisasi masyarakat (ormas)
“Dalam perkara ini, kami menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











