SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Oknum mantan guru MTs asal Carenang, Kabupaten Serang berinisial L belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. “Belum (ditetapkan tersangka), masih pemeriksaan saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady, Minggu 26 November 2023.
Andi menjelaskan, proses hukum terhadap terlapor masih bergulir meskipun ia sudah dilakukan penahanan oleh Polda Banten karena kasus menyetubuhi adik iparnya. “Kita masih lanjut,” ujarnya.
Andy mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, video mesum L tersebut direkam pada tahun 2020 lalu. Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat remaja putri yang ada dalam video masih berstatus pelajar MTs tempat L mengajar. “Dibuat (rekaman) pada tahun 2020, yang perempuan masih pelajar dan dibawah umur,” katanya.
Ia mengungkapkan, hubungan badan itu dilakukan diduga atas dasar suka sama suka. Namun demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini menegaskan bahwa hubungan intim dengan anak di bawah umur melanggar hukum. “Walaupun suka sama suka tetap melanggar hukum,” ungkapnya.
Andy mengaku dirinya belum dapat menjelaskan kronologis kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Masih kami dalami, nanti kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,”katanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap L.
Ia ditahan setelah dilaporkan menyetubuhi adik istrinya. Kasus tersebut sendiri terungkap setelah video kuda-kudaan antara L dengan adik iparnya viral di medsos. “Sudah ditahan,” ujarnya.
Herlia menerangkan, sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polda Banten Selasa 7 November 2023. Tersangka menyerahkan diri setelah penyidik berkoordinasi dengan kepala desa (kades) setempat.
“Kami koordinasi dengan lurah (Kades) agar pelaku untuk koperatif. Sudah tanggal 7 November 2023 (menyerahkan diri ke Polda Banten),” ungkapnya.
Herlia menjelaskan, tersangka dilaporkan terkait pasal 82 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Ia membantah tersangka dilaporkan atas penyebaran video asusila. “Perlindungan anak (laporan polisi),” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi