• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan

Nurandi by Nurandi
Kamis, 30 November 2023 14:38
in Berita Utama, Lebak
UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan

Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uwen. Foto : Nurandi

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.

Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.

RelatedPosts

Kang Nong Kabupaten Serang 2026

Kang Nong Kabupaten Serang 2026: Hazim dan Alda Juara

Senin, 19 Oktober 2026 07:19
Digitalisasi data pegawai Kemenag Pandeglang

Kemenag Pandeglang Lakukan Pemutakhiran Data Pegawai Lewat Aplikasi MyASN

Senin, 19 Oktober 2026 07:13
Uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Pandeglang Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 07:08
bus listrik Kota Serang

Hari Ini, Wali Kota Serang Ikut Uji Coba Bus Listrik DAMRI

Senin, 19 Oktober 2026 07:04

Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.

Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.

“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 November 2023.

Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.

Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
  2. Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
  3. Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
  4. Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
  5. Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
  6. Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
  7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
  8. Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

Tags: buruh lebakKabupaten LebakLebakPemkab LebakPj Bupati LebakSerikat Pekerja NasionalUMK Lebak RendahUMK Rendahupah minimum kabupatenupah minimum provinsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Anak Semangat Kunjungi Perpustakaan Banten

Next Post

Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Next Post
Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
final kejuaraan dunia junior bwf championshif 2026

Tunggal Putra dan Ganda Campuran Indonesia Juara Dunia Junior BWF 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 08:11
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
Singkirkan Juara Dunia, Fajar/Fikri Melesat ke Final Denmark Open 2026

Singkirkan Juara Dunia, Fajar/Fikri Melesat ke Final Denmark Open 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 08:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kalau Kurang, Tambah

Ketika Papan Larangan Ikut Marah

by Mashudi
Senin, 19 Oktober 2026 07:36
0

Papan itu sudah lama berdiri. Catnya mengelupas. Tiangnya berkarat. Sebagian tulisannya tertutup daun merambat. Kalau diperhatikan, pesannya masih bisa ditebak:...

Kang Nong Kabupaten Serang 2026

Kang Nong Kabupaten Serang 2026: Hazim dan Alda Juara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 19 Oktober 2026 07:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kompetisi Kang Nong Kabupaten Serang 2026 telah berakhir. Dua nama keluar sebagai juara, yakni Hazim Mudzaky asal...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.