slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan

Nurandi by Nurandi
30-11-2023 14:38:40
in Berita Utama, Lebak
UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan

Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uwen. Foto : Nurandi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.

Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga :

Lebak Kini Punya Hotel Bintang 4, Grand Keisha Rangkasbitung Resmi Dibuka

Pemkab Lebak Siapkan Program Santri Rakyat untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

SPPG Yayasan Hamim Center Founder Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Lebak

DPRD Lebak Apresiasi Pemkab Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.

Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.

“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 November 2023.

Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.

Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
  2. Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
  3. Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
  4. Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
  5. Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
  6. Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
  7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
  8. Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

Tags: buruh lebakKabupaten LebakLebakPemkab LebakPj Bupati LebakSerikat Pekerja NasionalUMK Lebak RendahUMK Rendahupah minimum kabupatenupah minimum provinsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Anak Semangat Kunjungi Perpustakaan Banten

Next Post

Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Related Posts

Peresmian Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Hotel Bintang 4 pertama di Lebak
Berita Utama

Lebak Kini Punya Hotel Bintang 4, Grand Keisha Rangkasbitung Resmi Dibuka

by Nurandi
Sabtu, 30 Mei 2026 08:52

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kabupaten Lebak kini memiliki hotel bintang 4 pertama setelah Grand Keisha Rangkasbitung resmi beroperasi. Kehadiran hotel tersebut menjadi...

Read moreDetails

Pemkab Lebak Siapkan Program Santri Rakyat untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

SPPG Yayasan Hamim Center Founder Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Lebak

DPRD Lebak Apresiasi Pemkab Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

Anis Faisal Reza GMLS Lebak Raih SCTV Award 2026 Kategori Sustainability, Apresiasi Mitigasi Tsunami

Pemkab Lebak Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK Banten

Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Dinkes Lebak Targetkan 500 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

Lampaui Target, Investasi di Lebak Tembus Rp580 Miliar pada Triwulan I 2026

Tekan Stunting, Dinas Ketapang Lebak Gelar Bimtek Pangan B2SA di Desa Cileles

Next Post
Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Program Baja Mantra Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Banten

Program Baja Mantra Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Banten

Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang Diberikan Pelatihan Kewirausahaan

Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang Diberikan Pelatihan Kewirausahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Minggu, 31 Mei 2026 19:51
Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Minggu, 31 Mei 2026 18:35
Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Minggu, 31 Mei 2026 18:17
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Minggu, 31 Mei 2026 19:51
Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Minggu, 31 Mei 2026 18:35
Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Minggu, 31 Mei 2026 18:17
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 19:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen pada tahun 2026....

Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

by Purnama Irawan
Minggu, 31 Mei 2026 18:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Camat Pulosari Juhanas Waluyo secara langsung  memonitoring kegiatan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak