slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan

Nurandi by Nurandi
30-11-2023 14:38:40
in Berita Utama, Lebak
UMK Lebak Paling Rendah Se-Banten, Buruh Sebut Tidak Berkeadilan

Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uwen. Foto : Nurandi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di delapan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Lebak pada Kamis 30 November 2023.

Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.

Tahun 2024 UMK Lebak Rp 2.978.764,69 0,30 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.

Terkait dengan penetapan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh.

“Kita mah sebetulnya menolak, tidak menerima kebijakan pemerintah seperti itu. Artinya mereka benar-benar tida memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan. Yang menjadi tolak ukurnya Lebak secara nasional 15 persen, Serang 20 persen. Kita mengajukan 28 persen, kenapa karena kita untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan itu,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 November 2023.

Pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 28 persen, karena berdasarkan kajian dan hasil survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga :

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

Disperindag Lebak: Harga Bahan Pokok di 13 Pasar Tradisional Masih Relatif Stabil

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ucapnya.

Ditambahkan Sidik, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada Dsosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, keputusan penetapan UMK sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

“Kebijakan itu sebetulnya sudah diatur di PP, provinsi kabupaten kota, para pejabat yang berkompeten mengambil keputusan tentunya sama. Kalau saya sudah komunikasi dan koordinasi, dan paham dengan sesuai aturan. Kalau saya keluarkan surat yang tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji hanya janji, saya yang diberikan tapi keputusan di sana tidak sesuai dengan aturan itu yang kita komunikasikan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan jika keputusan tersebut tidak sesuai aturan maka akan menjadi beban. Artinya keputusan dalam menentukan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satu sisi surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak seusai aturan artinya akan mungkin beban kepada saya tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan tugas, jangan berpikir saya takut dikeluarkan, takut di PHK, diberhentikan tidak, tapi konsekuensi ASN harus berdasarkan peraturan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Berikut besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang UMK tahun 2023 Rp 2.980.351,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,87 0,30
  2. Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30
  3. Kabupaten Serang UMK 2023 Rp 4.492.961,28 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.560.894,85 0,30
  4. Kabupaten Tangerang UMK 2023 Rp 4.527.688,52 Rp. dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.601.988,00 0,30
  5. Kota Tangerang UMK 2023 Rp 4.584.519,08 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.760.289,54
  6. Kota Tangerang Selatan UMK 2023 Rp 4.551.451,70 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4,670,791.00 0,10
  7. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.815.102,80 0,30
  8. Kota Serang UMK 2023 Rp 4.090.799,01 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 4.148.602,000,30

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

Tags: buruh lebakKabupaten LebakLebakPemkab LebakPj Bupati LebakSerikat Pekerja NasionalUMK Lebak RendahUMK Rendahupah minimum kabupatenupah minimum provinsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Anak Semangat Kunjungi Perpustakaan Banten

Next Post

Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Related Posts

Lebak

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

by Nurabidin
Rabu, 15 Juli 2026 14:45

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana mengadopsi sistem Sumedang Command Center (SCC) untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian program strategis...

Read moreDetails

Disperindag Lebak: Harga Bahan Pokok di 13 Pasar Tradisional Masih Relatif Stabil

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

MPLS 2026 Harus Ramah Anak, Dindik Lebak Tekankan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Hasil Uji Laboratorium, DLH Lebak Temukan TSS dan Fosfat Tinggi

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Next Post
Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Harga Cabai di Pandeglang Makin Pedas, Pedagang Bakso Mengeluh

Program Baja Mantra Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Banten

Program Baja Mantra Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Banten

Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang Diberikan Pelatihan Kewirausahaan

Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang Diberikan Pelatihan Kewirausahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak