slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang Ditangkap Kejaksaan

Mulyadi by Mulyadi
06-12-2023 14:04:22
in Berita Utama, Hukum

Tersangka RW, Manager Operasional Bank Banten Cabang Tangerang RW saat digelandang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa 5 Desember 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menahan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Bank Banten.

Penahanan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka.

Baca Juga :

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penahanan kepada tersangka dilakukan pada Senin lalu, 4 Desember 2023. Dimana, tersangka tersebut kini mendekam di Rutan Kelas II B Serang.

Kata Ricky, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang yakni RW. Dimana, surat penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Selanjutnya, tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

“Jadi, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Klass IIB Serang terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2023,” ungkap Ricky, Rabu 6 Desember 2023.

Ricky menerangkan bahwa tersangka RW tersebut telah mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV Langit Biru Tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

“Setelah pencairan kredit CV. Langit biru dilakukan. Kemudian diketahui bahwa CV. Langit Biru tersebut tidak membayar, sehingga terjadi kredit macet dengan nilai kerugian sekitar Rp 743 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang membongkar tindakan kongkalikong oknum pegawai bank dengan kontraktor, di mana direktur CV Langit Biru menjaminkan sertifikat lahan untuk kredit modal kerja ke Bank Banten.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan.

“Peran EB selaku Account Officer itu, ada kewajiban yang harusnya diajukan tapi tidak diajukan oleh CV Langit Biru. Dan setelah kita cek agunan sertifikat lahannya juga ternyata bukan atas nama Direktur CV Langit Biru saudara AA ini,” jelas Fariando

Kemudian kata Fariando, adanya dugaan kongkalingkong antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Dikarenakan adanya kekurangan berkas pengajuan, namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan,” katanya.

Kata Fariando, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan.

Makanya, pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita belum bicara tuntutan, dan ini masih dikembangkan lagi, sebab ada 25 saksi yang kami diperiksa hingga penetapan tersangka,” tukasnya.

Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak

Tags: agunan palsuajukan kreditBank BantenCV langit biruKejaksaan Negeri Kabupaten Tangerangkongkalingkongkontraktorkoruptorkredit macettidak dibayarkantindak pidana korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Data Jadi Alat Negara untuk Menyejahterakan Masyarakat

Next Post

Modul Penanggulangan Bencana Jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

Related Posts

Dirut Bank Banten M Busthami bersama Kepala Dinsos Provinsi Banten Lukman melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat, 22 Mei 2026.
Berita Utama

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

by Rostinah
Jumat, 22 Mei 2026 12:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk...

Read moreDetails

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Dapat Dukungan CSR Bank Banten, Royal Baroe Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kota Serang

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Next Post
Modul Penanggulangan Bencana Jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

Modul Penanggulangan Bencana Jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

16 Lokasi Kemacetan di Tangsel Tertangani Lewat Rekayasa Lalin dan Integrasi Transportasi Massal

16 Lokasi Kemacetan di Tangsel Tertangani Lewat Rekayasa Lalin dan Integrasi Transportasi Massal

Jika Pj Walikota Serang Tak Bisa Kerja, Budi Rustandi: Ya Kita Fight

Jika Pj Walikota Serang Tak Bisa Kerja, Budi Rustandi: Ya Kita Fight

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Minggu, 31 Mei 2026 10:20
Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Minggu, 31 Mei 2026 09:51
Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 07:40
Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Minggu, 31 Mei 2026 07:14
Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Minggu, 31 Mei 2026 06:55
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Minggu, 31 Mei 2026 10:20
Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Minggu, 31 Mei 2026 09:51
Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 07:40
Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Gelar Tabuh Bedug ke-35 Diapresiasi Bupati Tangerang dan Gubernur Banten

Minggu, 31 Mei 2026 07:14
Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Nur Agis Pantau Tebar Kurban Kita Bisa 2026, 1.158 Hewan Kurban Disebar ke Pelosok Banten

Minggu, 31 Mei 2026 06:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ilustrasi imbauan Polda Banten untuk menghentikan balap liar. (Foto: AI)

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

by Nurabidin
Minggu, 31 Mei 2026 10:20

Pemain PSG merayakan kemenangan menjuarai Liga Champions 2025/2026 setelah mengalahkan Arsenal. (Foto: Instagram @psg)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak