slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Tetapkan WN Korsel Sebagai Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 300 Juta

Fahmi by Fahmi
12-12-2023 18:45:26
in Hukum, Utama
Polda Banten Tetapkan WN Korsel Sebagai Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 300 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel), Younggeun Jang (50), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten.

Direktur PT Daek Young Plantec tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan modus cek kosong sebesar Rp 300 juta terhadap pengusaha bernama Mario Ferdi.

Baca Juga :

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Younggeun Jang ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu.

Laporan tersebut dibuat karena WN Korsel yang tinggal di Perumahan Palm Hills, Purwakarta, Kota Cilegon, itu tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya.

“Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 12 Desember 2023.

Meida menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Younggeun Jang melakukan kerja sama dengan Mario Ferdi terkait pekerjaan konstruksi di Kota Cilegon senilai Rp 1,9 miliar.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Mario Ferdi selaku Direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) melakukan penagihan kepada Younggeun Jang.

“Selanjutnya pada April 2020 klien kami diberikan cek senilai Rp 300 juta,” katanya.

Namun, uang Rp 300 juta di dalam cek itu ternyata tidak bisa dicairkan di Bank Hana. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang.

Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.

“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampung ini.

Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan Younggeun Jang telah selesai.

Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran.

“Ada yang sudah dibayar,” ucapnya.

Meida mengatakan, dari pelaporan tersebut, Younggeun Jang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

“Ditetapkan tersangka sejak Oktober 2022 lalu,” katanya.

Meida mengungkapkan, pihaknya berharap agar Younggeun Jang dapat dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, sejak ditetapkan tersangka, Younggeun Jang masih dapat beraktivitas di luar.

“Harapan kita, penegakan hukum jalan, dia kan (Younggeun Jang) WNA, harusnya bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Younggeun Jang sebagai tersangka penipuan.

Ia juga mengkaui tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka tidak ditahan karena dia (Younggeun Jang) kooperatif,” ujarnya.

Herlia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan ruang agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sejak Juni 2022, atau saat kasus itu dilaporkan, kedua belah pihak tidak kunjung ada perdamaian.

 “Pelaporan tahun 2022, baru sekarang (diselesaikan) karena kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah, ya sudah kita lanjutkan perkaranya,” ungkapnya.

Herlia menambahkan, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

Tadi siang, 12 Desmber 2023, tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik kepada JPU Kejati Banten.

“Hari ini sudah tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: cek kosong WN KorselDirektur PT Daek Young PlantecPolda BantenPolda Banten tetapkan WN Korsel tersangkaPT Pematang Jaya Makmursubdit iv renaktaWN Korea SelatanWN Korea Selatan penipuan cek kosongWN Korsel tersangka penipuanYounggeun Jang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pendapatan Daerah Banten Masih 88,64 Persen

Next Post

Peringati Hari Antikorupsi, Helldy Agustian Minta Jajarannya Jaga Transparansi

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Kota Serang

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Read moreDetails

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Bidpropam Polda Banten Gelar Pembinaan Terhadap Personel Brimob

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Next Post
Peringati Hari Antikorupsi, Helldy Agustian Minta Jajarannya Jaga Transparansi

Peringati Hari Antikorupsi, Helldy Agustian Minta Jajarannya Jaga Transparansi

Donasi dari Pegawai Pemkot Cilegon untuk Palestina Disalurkan Melalui Kedubes Palestina

Donasi dari Pegawai Pemkot Cilegon untuk Palestina Disalurkan Melalui Kedubes Palestina

Pj Walikota Serang Bakal Tempati Rumah Dinas Bekas Wakil Bupati Serang

Pj Walikota Serang Bakal Tempati Rumah Dinas Bekas Wakil Bupati Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak