slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Kades Nagara Gugat Polres Serang

Fahmi by Fahmi
18-12-2023 16:46:14
in Hukum, Utama
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Kades Nagara Gugat Polres Serang

Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 18 Desember 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Satreskrim Polres Serang.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena Abdul merasa penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tidak sah.

Baca Juga :

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Serang Kota Monitoring Pos Pengamanan Terpadu

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Pastikan Sebelum dan Awal Ramadan Kondusif, Polda Banten Gelar Operasi Pekat Maung

Kuasa hukum Abdul, Arfan Hamdani mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor Surat Nomor: SP.TAP/199/XI/RES.1.9./2023/Reskrim tertanggal 16 November 2023
tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan status tersangka tersebut tidak sah.

“Tindakan termohon (Polres Serang) yang menetapkan pemohon (Abdul) sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga merupakan tindakan yang undue procces of law dan tidak sah,” kata Arfan usai sidang praperadilan di PN Serang, Senin, 18 Desember 2023.

Irfan menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang disampaikan kliennya kepada penyidik.

Namun surat sakit tersebut diabaikan penyidik sehingga proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. “Seharusnya tidak dilakukan pemeriksaan, tetapi surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak termohon,” katanya.

Arfan mengungkapkan, tindakan penyidik yang enggan memberikan hak-hak kliennya dapat disimpulkan adanya tindakan yang melanggar aturan dan unsur kesengajaan untuk menutupi kelalaian.

“Klien kami saat ini di tahan padahal sedang masa pengobatan untuk sakitnya yang harusnya berkunjung ke rumah sakit,” ujarnya. 

Arfan menjelaskan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya tersebut, berawal pembelian sebidang tanah di Blok Menteng Persil S – 11, Nomor : 27, Kohir : 766 dengan Luas 1.860 meter persegi dari Duriah selaku pemilik seharga Rp93,050 juta.

“Tanah yang dibeli klien saya itu kemudian dijual kembali dengan harga yang sama Rp93,05 juta, kepada Madisa dengan surat penyataan jual beli tanah sawah sementara pada 9 Februari 2018,” ungkapnya.

Usai transaksi itu, Abdul lantas memerintahkan orang kepercayaannya bernama Sehkolib untuk mengurus seluruh dokumen peralihan hak atas tanah sebelum diaktakan. 

“Serta peralihan hak atas tanah dengan melalui surat pernyataan jual-beli tanah  sawah sementara sebelum diaktakan pada 9 Februari 2018, antara Abdul sebagai penjual dan Madisa sebagai pembeli tidak menimbulkan persoalan,” ungkapnya.

Arfan menegaskan setelah adanya peralihan hak atas tanah dari Abdul kepada Madisa tidak pernah ada persoalan dari pihak manapun.

“Dalam waktu kurang lebih 5 tahun tidak menimbulkan permasalahan dengan pihak manapun,” tegasnya.

Namun kemudian, pada 10 Oktober 2023, Abdul mendapatkan panggilan dari Polres Serang dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Dilaporkan oleh Chandra Gunawan, yang pada intinya Abdul dituduh ikut serta bersama dengan Sehkolib melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan berupa surat pernyataan jual beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan tertanggal 1 Februari 2018 antara Abdul sebagai pembeli dan Duriah sebagai penjual,” katanya.

Arfan menerangkan, pada 16 November 2023, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Dan pada 30 November 2023, Polisi melakukan penangkapan terhadap Abdul,” katanya.

Arfan meyakini penyidik Reskrim Polres Serang dalam menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak tepat. Sebab, terdapat bukti surat pernyataan jual beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan tertanggal 1 Februari 2018.

“Pada faktanya peralihan hak atas tanah dengan melalui surat  pernyataan jual beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan  tertanggal 1 Februari 2018 antara Abdul sebagai pembeli dan Duriah sebagai penjual dengan menggunakan materai Rp6 ribu,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan, pihaknya sudah sesuai aturan dalam menetapkan Abdul sebagai tersangka. “Kita enggak ujug-ujug juga tetapkan orang sebagai tersangka, ada tahapannya dan itu kita lalui,” kata Andi.

Andi menegaskan, pihaknya juga sudah punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Oleh karenanya, ia tidak mempersoalkan adanya gugatan praperadilan tersebut.

“Kita sudah punya alat bukti yang cukup, tinggal uji saja nanti di pengadilan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 2002Desa NagaraKades Nagara ditangkapkades Nagara ditangkap Polres Serangkades Nagara tersangka pemalsuan suratKapolres Serang AKBP Wiwin Setiawankasus tanah desa Nagaramafia tanah desa Nagarapemdes Nagara kibinpolres Serang digugatpraperadilan Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Pandeglang Keluhkan Masih Banyak Jalan Rusak, Anggota DPRD Diam Saja

Next Post

Perumdam Pandeglang Operasikan SPAM Tanjung Lesung

Related Posts

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Berita Utama

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

by Fahmi
Sabtu, 11 April 2026 12:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polda Banten prihatin atas maraknya aksi tawuran yang terjadi dan viral di media sosial. Untuk mencegah terjadinya...

Read moreDetails

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Serang Kota Monitoring Pos Pengamanan Terpadu

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Pastikan Sebelum dan Awal Ramadan Kondusif, Polda Banten Gelar Operasi Pekat Maung

Kapolresta Serang Kota Ajak KNPI Proaktif Melawan Premanisme

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Mayoritas dari Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Polresta Serang Kota Terima Penyerahan Bibit Ikan Lele dan Benih Sayur dari Pemkot Serang

Kapolresta Serang Kota Pantau Keamanan Obyek Wisata Religi Banten Lama

Pastikan Keamanan Wisatawan, Kapolresta Serang Kota Tinjau Tempat Wisata

Next Post
Perumdam Pandeglang Operasikan SPAM Tanjung Lesung

Perumdam Pandeglang Operasikan SPAM Tanjung Lesung

Penyidikan Situ Ranca Gede Jakung, 20 Orang Lebih Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan Situ Ranca Gede Jakung, 20 Orang Lebih Saksi Telah Diperiksa

Jambore Kader Cilegon Mandiri Kota Cilegon, Dimeriahkan Bermacam Perlombaan

Jambore Kader Cilegon Mandiri Kota Cilegon, Dimeriahkan Bermacam Perlombaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak