• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Natal, 35 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus

Rajudin by Rajudin
Senin, 25 Desember 2023 13:52
in Berita Utama, Cilegon
0
Natal, 35 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Yosafat Rizanto didampingi Pegawai Lapas foto bersama dengan salah seorang WBP yang menerima remisi Natal 2023, Senin 25 Desember 2023.

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon merasakan kebahagiaan.

Tepat di momen Hari Raya Natal 2023, 25 Desember 2023, mereka mendapatkan remisi khusus.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa tahanan.

Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan partisipasi aktif warga binaan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Cilegon.

Para narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini telah menunjukkan perubahan positif dalam perilakunya, mulai dari keikutsertaan dalam program pendidikan hingga pelatihan keterampilan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto mengatakan, keputusan memberikan remisi khusus ini bukan hanya sebagai bentuk hadiah semata.

Tetapi juga memberikan hak integrasi kepada para warga binaan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-PK.05.04-1945 tanggal 07 November 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana.

Adapun kriteria pemberian remisi khusus ini melibatkan evaluasi perilaku, partisipasi dalam kegiatan positif, dan kemajuan dalam program pembinaan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi yang cermat untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka benar-benar telah menunjukkan komitmen serius terhadap perubahan perilaku.

“Diharapkan adanya pemberian remisi khusus ini, seluruh warga binaan Lapas Cilegon dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mengikuti seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di dalam lapas,” kata Yosafat.

Lebih lanjut, Yosafat menjelaskan, bahwa data WBP Lapas Cilegon yang beragama Nasrani berjumlah 37 orang, dua diantaranya tidak mendapatkan remisi dikarenakan, satu orang sedang menjalani proses Pembebasan Bersyarat (PB), dan satu orang lagi mutasi dari Rutan Serang tanggal 22 Desember 2023.

Adanya pemberian remisi khusus juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga para WBP dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami percaya bahwa memberikan remisi khusus Hari Natal dapat memotivasi para narapidana untuk berubah. Ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Yosafat.

Dengan pemberian remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi warga binaan agar sejalan dengan visi rehabilitasi yang lebih holistik, di mana tidak hanya hukuman yang ditegakkan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan. (*)

Reporter: Rajudin
Editor: Agung S Pambudi

Tags: hari raya Natal 2023Kemenkumham BantenKepala Lapas CilegonKota CilegonLapas CilegonRemisi Natal 2023tahun baru 2024warga binaanwbp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Isro Miraj Didapuk Jadi Ketua GibranKu Banten

Next Post

Lima Napi Rutan Kelas IIB Serang Dapat Remisi Natal

Next Post
Lima Napi Rutan Kelas IIB Serang Dapat Remisi Natal

Lima Napi Rutan Kelas IIB Serang Dapat Remisi Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

RSUD Pakuhaji Gencarkan Rontgen Portabel Keliling untuk Deteksi Dini TBC

RSUD Pakuhaji Gencarkan Rontgen Portabel Keliling untuk Deteksi Dini TBC

by Mulyadi
Senin, 17 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji Kabupaten Tangerang terus menggencarkan layanan Rontgen Portabel Keliling sebagai upaya...

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 06:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kota Serang sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp840 miliar. Investasi tersebut turut berdampak terhadap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.