SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Selama tahun 2023 ada sebanyak dua Perumahan di Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan penyerahan asetnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan empat Perumahan lainnya masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari bupati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Ferry Susanto saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 26 Desember 2023.
Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya agar pengembang-pengembang yang ada di Kabupaten Serang yang sudah selesai melakukan pembangunan untuk segera menyerahkan asetnya kepada Pemkab Serang.
Bahkan di tahun 2023 ini, pihaknya telah mendapatkan banyak sekali pengajuan berkas dari pengembang yang ingin menyerahkan asetnya. Tercatat, di tahun ini ada sebanyak dua Perumahan yang telah rampung menyerahkan asetnya.
“Selama tahun 2023 yang sudah selesai dan menjadi catatan itu ada dua perumahan yaitu Komplek Dewata Cikande dan Griya Serang Karisma,” katanya.
Selain dua Perumahan yang telah tuntas menyerahkan asetnya, ada empat Perumahan yang sedang menunggu penerbitan SK Bupati yaitu Perumahan Bumi Nagara Lestari, Kendayakan Permai, Pesona Sindang Heula dan Citra Garden BMW.
“Yang empat ini proses Surat Pelepasan Haknya (SPH) sudah selesai itu ada 4, sedang menginjak pada tahap permohonan untuk ditetapkan SK bupati oleh bagian hukum. Kalau ini selesai seluruhnya itu ada enam perumahan yang sudah menyerahkan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Ferry ada dua perumahan yang saat ini sedang dalam proses SPH yaitu Kampung Bahagia dan Griya Junti Asri. Bahkan ada juga Perumahan yang sedang dalam proses pembahasan.
“Kemarin sudah ada pembahasan yaitu perumahan Taman Krakatau. Dalam waktu dekat ini hasil lapangan bisa kita tuangkan dalam berita acara dan itu akan kita dorong untuk SPH. Ada juga yang belum kita bahas yang baru masuk permohonannya, kami sih di akhir tahun ini ada lagi pembahasan, cuman masih menunggu kesiapan dari pengembang itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, SPH sangatlah penting untuk diselesaikan terlebih dahulu lantaran menjadi pembuktian PSU sudah diserahkan sepenuhnya.
“SPH itu terbit sebagai pembuktian bahwa pengembang benar-benar menyerahkan sebagian lahan PSU-nya ke pemerintah daerah dan itu sebagai dasar untuk menerbitkan berita acara serah Terima sekaligus dengan SK penetapan dari bupatinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada DPRKP Kabupaten Serang, Aang Khahar Mujakir mengatakan, di kabupaten Serang sendiri sudah ada sebanyak 35 perumahan yang asetnya sudah diserahkan kepada Pemkab Serang.
“Yang sudah selesai berdasarkan standarisasi total yang sudah diserahkan ada sebanyak 35 perumahan yang sudah. Ditambah nanti 4 jadi ada 39,” jelasnya.
Menurutnya, walaupun tahun ini tidak terlalu banyak seperti tahun sebelumnya tapi ada banyak perumahan yang prosesnya sudah berjalan. Tentunya di tahun 2024 mendatang akan ada banyak perumahan yang asetnya diserahkan.
“Kita ada banyak perumahan dari hasil pengembangan yang nantinya bisa diimplementasikan di 2024. Banyak yang sudah konfirmasi, banyak juga yang kekurangan dokumen di tahun 2024 bisa dieksekusi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi