SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Penghargaan itu ialah pencapaian Indeks merit, yang mana Pemprov Banten berjasil meraih sistem kategori sangat baik dengan skor 330,5. Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 yang digelar oleh KASN di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, pada Kamis 7 Desember 2023.
Menerima penghargaan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengaku bangga atas penghargaan itu.
Ia menyebut bahwa, penghargaan itu bukan hanya untuk BKD Banten saja, melainkan untuk seluruh ASN Pemprov Banten yang sudah bekerja hebat, cepat merespon setiap pelayanan publik.
“Pa Pj Gubernur Banten Al Muktabar selalu mengarahkan kepada kami dan seluruh ASN untuk terus bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, dan alhamdulillah kita berhasil melaksanakannya dengan dibuktikan raihan penghargaan ini,” ujarnya.
Nana menjelaskan, terdapat delapan aspek dimensi yang dinilai dari sistem merit ini. Diantaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi, dan keahlian.
“Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang karirnya, sehingga mereka bisa menjadi ASN yang bertalenta dan merespon cepat pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.
“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,”pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana











