PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban yang disimpan di gudang Satpol PP Pandeglang akan dimusnahkan jika dalam waktu kurang lebih seminggu pemiliknya tidak mengambil.
“Untuk APK yang ada di Satpol PP Pandeglang hasil dari penertiban dari tanggal 21 sampai 23, dengan batas waktu satu minggu apabila pemilik tidak mengambilnya maka kami lakukan pemusnahan,” ungkap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Pandeglang Tb Haruji Hermawan, Kamis 28 Desember 2023.
Satpol PP Pandeglang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait APK yang berada di gudang Satpol PP.
“Kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu, sudah menyerahkan kepada kami, kami telah berkomunikasi bahwa APK ini akan kami musnahkan,” ungkapnya, Kamis 28 Desember 2023.
Dikatakannya, APK partai politik (parpol) yang berada di gudang milik Satpol PP Pandeglang akan dimusnahkan di halaman markas Satpol PP Pandeglang.
“Ya kurang lebih APK hasil penertiban ada 300 lebih yang ada di gundang kita,” katanya.
Ia melanjutkan, dari awal dilakukan pencopotan dan penerbitan APK yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, sampai saat ini para caleg maupun Parpol belum ada satu pun yang mengambilnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi











