LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lebak Dapil 1 dari Partai Nasdem diduga menggunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan kampanyenya di Pemilu 2024.
Bahkan, dalam selembaran kertas, terpampang foto Tenaga Ahli, Imam Septiana, S.Ip., yang merupakan Caleg DPRD Lebak Dapil 1 di piagam program PIP tersebut, yang dibagikan kepada masyarakat.
Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita akan kaji dulu. Ini kan menjadi informasi awal,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 16 Januari 2024.
Diketahui, Imam Septiana merupakan Caleg DPRD Lebak Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kalanganyar, Rangkasbitung, Warunggunung, dan Cibadak.
Dedi menjelaskan, terkait nanti prosesnya merupakan pelanggaran atau tidak, hal tersebut masih dalam proses penelusuran dari Bawaslu Lebak.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, kita akan melakukan penelusuran,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
“Bawaslu Lebak akan melakukan penelusuran terkait kegiatan kampanye yang memberikan program PIP, setelah melakukan penelusuran, kami akan melakukan kajian terkait pemenuhan unsur dan jenis dugaan pelanggarannya apakah masuk ke administrasi, pidana Pemilu, atau hukum lainnya,” ujar Dwi.
Namun, ditambahkannya, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPRD Dapil I tersebut, Bawaslu Lebak belum menerima laporannya.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi utuh terkait oknum Caleg yang menggunakan program PIP,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











