PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu tahun 2024 sebanyak 4.299 pemilih terdiri atas 1.732 pemilih masuk dan 2.567 pemilih ke luar.
Adapun sembilan kategori pindah memilih dalam pemilu yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas, dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan. Lalu sedang menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana dan bekerja di luar domisilinya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sembilan kategori pindah memilih dalam Pemilu 2024.
“Alhamdulillah sudah rampung dan sudah kita tetapkan DPTb tahun 2024, yaitu pemilih yang masuk itu sebanyak 1.732 pemilih. Kemudian pemilih yang ke luar itu sebanyak 2567 pemilih,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 16 Januari 2024.
Rodi menjelaskan, data itu merupakan hasil rekapitulasi DPTb sembilan kategori pindah memilih pada layanan akhir tanggal 15 Januari 2024. Dengan rincian data pemilih masuk sebanyak 1732 itu terdiri atas laki-laki sebanyak 928 pemilih dan perempuan 804 pemilih.
“Kemudian pemilih yang keluar tadi itu sebanyak 2.567 pemilih. Terdiri dari laki-laki 1.257 dan perempuan sebanyak 1.310 pemilih,” katanya.
Lebih lanjut Rodi mengungkapkan, kalau pelayanan pindah memilih tetap dimaksimalkan pasca 15 Januari 2024 kemarin. Jadi KPU masih memberikan layanan pindah memilih namun hanya empat kategori tidak lagi sembilan kategori.
“Yakni bekerja di tempat lain, pasien di rawat inap pemilih ada di lapas dan tertimpa bencana. Jadi terkait data DPTb ini bisa berubah nanti nanti kita lihat angka masih fluktuatif karena masih kita layani yang empat kategori tadi sampai tanggal 7 Februari 2024,” katanya.
Rodi menerangkan, rapat pleno dilaksanakan bersama dengan PPK dari 35 kecamatan.
“Sebetulnya rapat dengan PPK untuk mensinkronkan data dulu per kecamatan dari 35 kecamatan. Setelah sinkron tadi setelah setengah dua siang, kita melakukan pleno secara bersama-sama dengan mekanisme kita membacakan kepada temen-temen hasil ulasan yang ditangkap sistem informasi data pemilih atau Sidalih,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi
Tags : dptb, putusan mk, pemilu 2024, hukuman penjara, lembaga pemasyarakatan, panti sosial, panti rehabilitasi narkoba, terpidana, pelayanan kesehatan, pemilih tambahan, pindah tps,
Caption
Foto : Purnama Irawan











