SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang tengah mengawasi proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dari hasil pemgawasan yang sudah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Serang menyoroti persoalan DPTb kategori pindah domisili yang diberikan sebanyak 5 surat suara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan berkirim surat dengan Bawaslu RI terkait dengan DPTb kategori pindah memilih karena pindah domisili.
“Kami menemukan beberapa hal, terkait DPTb yang kemarin sudah kami sampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Provins ataupun ke Bawaslu RI,” katanya, Minggu 12 November 2023.
Menurutnya, perlakuan terhadap DPTb dengan pindah domisili seharusnya berbeda. Menurutnya, pemilih seharusnya tidak mendapatkan surat suara seluruhnya karena sudah berbeda dapil.
“Dimana DPTb dengan alasan pindah memilih, KPU memberikan surat suara lima, dan kami Bawaslu RI sudah menyampaikan permohonan surat terkait penjelasan itu,” katanya.
“Kalau sudah beda Dapil perlakuannya berbeda, berbicara surat suara tidak dapat semua surat suara diberikan tapi ini kami sedang menunggu jawaban dari KPU RI. Karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan secara periodik memantau data jumlah DPTb yang ada di Kabupaten Serang dan melaporkan data hasil pengawasan mengenai DPTb dan DPK.
“Nanti akan kita lihat sejauh mana jumlah DPTb di Kabupaten Serang seperti hari ini saya sampaikan didalam rilis kami ada cukup lumayan signifikan DPTb dan juga DPK, itu akan terus berlanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang sudah dilakukan, ada sebanyak 317 pemilih yang masuk dalam DPTb dan 39 pemilih masuk dana DPK.
Dari hasil temuan tersebut akan menjadi rekomendasi bawaslu kepada KPU Kabupaten Serang sebagi bentuk pencegahan guna melindungi hak pilih Masyarakat pada pemilu tahun 2024.
“Bawaslu mendorong KPU agara berpedoman pada ketentuan paraturan perundang-undangan dalam penyusunan DPTb. Lalu Bawaslu mendorong agar KPU terbuka dalam penyusunan DPTb dan DPK,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, proses pengawasan daftar pemilih kurang lebih telah berjalan selama 10 bulan dari 12 Februari 2023 sampai dengan saat ini.
“Pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari tugas pengawasan yang diamanatkan dalam pasal 101 huruf b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh proses tahapan pemilu dan melakukan melakukan monitoring dan supervisi ke 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang sebagai bagian dari menjaga keakuratan data pemilih.
“Ini sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran data pemilih dan untuk mendorong warga Kabupaten Serang agar yang memiliki hak pilih bisa tercover dalam data pemilih,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











