CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Ropiudin, seorang pria beristri asal Kibin, Kabupaten Serang membunuh pacar sesama jenisnya bernama Maskin.
Pembunuhan itu terjadi pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir pantai di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kasus itu terungkap saat kasad korban ditemukan warga. Kemudian didalami oleh Ditpolairud Polda Banten.
Ropiudin pun diamankan polisi 20 jam setelah mayat korban ditemukan.
Untuk mendalami kasus itu, Ditpolairud Polda Banten menggelar rekontruksi perkara di Markas Ditpolairud Polda Banten, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu 17 Januari 2024.
KBO Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad menjelaskan, dalam rekontruksi tersebut dilakukan 36 adegan yang menggambarkan kronologi pelaku menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku merupakan pacar korban. Keduanya menjalin hubungan sesama jenis.
Pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan selama pacaran dan direkam oleh korban menggunakan handphone.
“Korban mengancam akan menyebarkan video (berhubungan badan) ke keluarga, merasa tertekan, pelaku membunuh korban,” ujar Akhmad.
Korban dan pelaku bertetangga. Hasil penyidikan tidak ada motif lain, hanya ingin lepas dari ancaman korban.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











