PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 pedagang di Pasar Badak Pandeglang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang karena memiliki tunggakan sewa kios, yang menjadi kewajiban mereka.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat pengajuan surat kuasa khusus dari Diskoperindag Pandeglang.
Diskoperindag Kabupaten Pandeglang meminta bantuan hukum non litigasi dari Kejari Pandeglang guna menyelesaikan permasalahan terkait tunggakan sewa kios oleh pedagang di Pasar Badak.
“Kemarin, kami memanggil 20 pedagang untuk memberikan sosialisasi mengenai penertiban pembayaran. Ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ungkap Wildani pada Kamis, 18 Januari 2024.
Lebih lanjut, Wildani menyampaikan bahwa Kejari Pandeglang menemukan beberapa kios di pasar yang disewa oleh tangan pertama.
Namun, kios tersebut disewakan lagi kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah sebagai pemilik.
“Kami menemukan bahwa beberapa pedagang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada Pemerintah Daerah. Ini disebabkan karena kios yang seharusnya diikat secara keperdataan dengan Pemerintah Daerah, malah disewakan kembali tanpa persetujuan,” jelasnya.
“Tapi kan ini kewajibannya tidak terpenuhi, maka upaya ini untuk mengoptimalisasikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang,” sambungnya.
Menurutnya, dari pemanggilan tahap pertama, 20 pedagang kios di Pasar Badak Pandeglang memiliki tunggakan biaya total sebesar Rp204 juta yang belum dipenuhi.
“Tunggakannya bervariasi, ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan sampai empat tahun. Jumlahnya tergantung pada luas kios, berbeda-beda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa situasi ini berdampak signifikan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang.
Oleh karena itu, Kejari Pandeglang akan melakukan evaluasi selama tujuh hari ke depan terhadap pedagang yang memiliki tunggakan.
“Kami akan memberikan pemberitahuan kepada pedagang terkait permasalahannya. Kami ingin mengetahui apakah ada itikad baik atau tidak untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jika pedagang tidak mampu memenuhi kewajibannya terkait tunggakan kepada Pemerintah Daerah, Kejari Pandeglang sebagai jaksa negara dapat membawa masalah ini ke ranah hukum karena berkaitan dengan keperdataan.
“Apakah pedagang memiliki niat baik untuk membayar, jika tidak dan kewajiban tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah hukum sesuai permintaan Diskoperindag, apakah ini akan menjadi masalah keperdataan,” jelasnya.
Kepala UPT Pasar pada Diskoperindag Pandeglang, Asep Dede, menyampaikan harapannya bahwa hasil pemanggilan pedagang oleh Kejari Pandeglang akan membawa perubahan positif untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024.
“Mudah-mudahan ada perubahan di tahun 2024. Mereka harus menyadari bahwa pembayaran sewa harus sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan pemindahan tanggung jawab seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Ditambahkannya, kondisi kios di Pasar Badak Pandeglang saat ini menghadapi beberapa tantangan, seperti sebagian kios yang tutup dan penurunan pengunjung dibandingkan dengan situasi sebelumnya.
“Sebanyak 50 persen pedagang memiliki tunggakan. Dari 20 pedagang yang dipanggil tahap pertama, total tunggakannya mencapai Rp204 juta. Mereka cenderung mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain, bahkan lebih dari tiga kali lipat dari kewajiban awal,” jelasnya.
Lanjutnya, kondisi kebersihan pasar tergantung pada bagaimana pedagang dan pengunjung menjaga. Jika pasar diisi dan dirawat setiap hari, tidak akan terlalu kumuh.
“Namun, jika kekumuhan dipengaruhi oleh kurangnya pengisi, toko, kios yang tidak diisi akan terlihat kumuh. Oleh karena itu, harapannya adalah pedagang menjaga pasar minimal dengan memberikan perawatan agar pengunjung merasa nyaman dan betah,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa terkait penataan yang lebih menarik, rencana tersebut seharusnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang.
Diskoperindag Pandeglang hanya memiliki peran usulan terkait sarana dan prasarana.
“Harapan kami minimal mencapai 60 hingga 70 persen dalam pencapaian ini. Di tahun 2023, kami hanya mencapai 40 persen. Semoga terjadi perubahan yang positif,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











