SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap akan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) yang masih berada di Kota Serang, meskipun para pengusaha ingin melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Judicial review itu akan dilakukan oleh para pengusaha THM terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Agung.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, mengatakan, keputusan penertiban dan pembongkaran yang akan dilakukan pihaknya merupakan keputusan yang sudah final.
“Itu kan kita sudah final, kita sepanjang sebelum ada keputusan kita bisa melakukan kegiatan penertiban. Itu akan tetap jalan penertibannya,” ujarnya, Kamis, 18 Januari 2024.
Dijelaskan Subagyo, Pemkot Serang akan melakukan penertiban tempat hiburan malam ini mulai pekan depan. Namun, dirinya masih menunggu waktu dari Penjabat (Pj) Walikota Serang.
“Rencananya minggu depan, tapi kita masih menunggu waktu Penjabat Walikota Serang karena mau ikut kami melakukan penertiban,” jelasnya.
Subagyo juga menanggapi terkait langkah yang akan dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan malam, dengan melakukan judicial review ke MA.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Itu hak dari masyarakat untuk melakukan itu, tidak masalah tidak apa-apa,” katanya.
Menurutnya, keputusan final untuk penertiban tempat hiburan malam tersebut sudah dilakukan berbagai tahapan dan langkah yang panjang.
“Kegiatan penertiban, penyegelan, penutupan hingga monitoring yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi hak rutin yang dilakukan,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono