SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23.120 orang di Kabupaten Serang sudah melakukan aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah tersebut baru sekitar 7,5 persen dari penduduk Kabupaten Serang yang wajib KTP.
Diketahui, total jumlah penduduk di Kabupaten Serang ada sebanyak 1,7 juta jiwa. Sementara, yang wajib KTP ada 1,2 juta jiwa.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa, mengatakan, pihaknya mendapatkan target dari Pemerintah Pusat sebanyak 25 persen dari jumlah wajib KTP atau sekira 307.390 jiwa.
“Sampai hari ini yang sudah aktivasi IKD itu barus tercapai 23.120 atau 7,5 persen, ini perlu ditingkatkan lagi capaian IKD,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurutnya, setiap bulannya progres pengerjaan IKD di Kabupaten Serang cukup baik. Namun, harus terus ditingkatkan agar nantinya target 25 persen dapat segera tercapai.
Ia mengaku, untuk tahun 2024 ini belum ada rilis terbaru mengenai besaran target yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh infrastruktur yang ada dapat fokus untuk mengejar target tersebut.
“Kita mengajak seluruh sektor untuk berkolaborasi bersama-sama mengingatkan agar melakukan aktivasi IKD,” jelasnya.
Ia meyakinkan jika aktivasi IKD sangat penting untuk dilakukan, mengingat ke depan layanan publik yang ada akan diintegrasikan dengan IKD.
“Selain itu, IKD juga simpel karena berada dalam satu genggaman. Selain itu lebih aman karena tidak dapat digandakan,” tegasnya.
Nantinya untuk mengejar capaian target IKD, pihaknya akan melakukan inovasi-inovasi sehingga akan lebih banyak lagi warga yang mau melakukan aktifasi IKD.
“Salah satunya melakukan jemput bola, untuk aktifasi IKD seperti pada momentum. Contoh ketika ada pertemuan Forkopimda, senam masala, akan kami lakukan terus di 2024,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan lintas OPD dan organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Serang agar anggotanya mau melakukan aktivasi IKD.
“Kami juga menyasar ke layanan publik misalnya di Polres, Kejaksaan, pengadilan, supaya dapat melakukan aktivasi,” terangnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Dimas, pihaknya juga akan mengarahkan masyarakat yang baru membuat dokumen kependudukan agar mau langsung melakukan aktivasi IKD.
“Kami juga melakukan kombinasi layanan, jadi setiap mengajukan layanan kependudukan, contoh cetak KK atau punya smartphone kami tawarkan aktivasi IKD,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











