SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Kamis dinihari, 11 Januari 2024.
Dalam penyergapan yang berlangsung di depan rumah di Lingkungan Tamanbaru, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kedua pelaku sempat membuang barang bukti.
Informasi yang diperoleh, dua pelaku yang ditangkap tersebut FI (30) dan FH (27). Keduanya merupakan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penangkapan terhadap dua sekawan ini dilakukan sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota mendapati informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat membuang enam paket sabu. Beruntung bagi petugas, narkotika golongan satu bukan tanaman itu berhasil ditemukan di atas pondasi rumah.
Petugas yang mendapati barang bukti tersebut, lantas membawa kedua pelaku ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kaki tangan FA (buron) dalam mengedarkan dan mengirim paket sabu.
Sebelum ditangkap keduanya mengambil satu paket besar sabu dengan berat 48 gram lebih di Jakarta Barat, pada 9 Januari 2024. Selanjutnya, satu paket sabu itu dipecah menjadi beberapa paket dan diberikan kepada beberapa orang di Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang atas perintah FA.
Para penerima paket sabu tersebut tidak dikenal oleh kedua pelaku. Sebab, keduanya hanya diarahkan untuk menemui orang sesuai petunjuk dari FA.
Kanit I Resnarkoba Polresta Serang Kota Iptu Hadyan Hawari saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar ada penangkapan tersebut. Ada dua orang kurir sekaligus pengedar yang diamankan,” kata Hadyan, Senin 22 Januari 2024.
Hadyan mengungkapkan, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Ada satu orang yang ditetapkan DPO, kasusnya masih dilakukan pengembangan,” tutur pria asal Aceh ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi












