PANDEGLANG, RADABANTEN.CO.ID – Lembaga Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan puluhan ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan maupun badan usaha di Kabupaten Pandeglang.
Lembaga OSS ialah lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Menurut Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widiaswara, jumlah perusahaan perorangan ataupun perusahaan berdiri atau telah terdaftar pada tahun 2023 itu mencapai puluhan ribu.
“Sesuai dengan data didapat dari dasbord Lembaga Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Yang berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Investasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 22 Januari 2024.
Eric menjelaskan, berdasarkan data dari OSS RBA pada tahun 2023 telah menerbitkan sebanyak 60.735 NIB berisiko rendah. Kemudian, sebanyak 4.419 NIB berisiko menengah tinggi.
“Sebanyak 4.065 NIB berisiko menengah rendah dan sebanyak 1.634 NIB berisiko tinggi,” katanya.
Data tersebut diperoleh dari Lembaga OSS. Hal itu karena aplikasinya online.
“Jadi tanpa harus ke DPMPTSP baik perusahaan atau perorangan bisa akses sendiri di OSS. Kecuali risiko tinggi harus ada verifikasi atau persetujuan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” katanya.
Jenis usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, kebanyakan UMKM. Sebagian kecilnya perusahaan.
“Membuat NIB itu penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin selanjutnya. Jadi setiap jenis usaha harus memiliki NIB,” katanya.
Pelaku usaha UMKM yang sudah mempunyai NIB, artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database. Sehingga, akan sangat mudah dalam mengembangkan usahanya.
“NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usahanya yang diatur dalam klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi,” katanya.
Semua pelaku usaha dapat mendaftarkan sendiri secara online. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS).
“OSS dapat digunakan untuk mengajukan izin usaha bagi perorangan maupun badan usaha. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang ke DPMPTSP karena bisa dilakukan secara online, kecuali itu tadi harus ada persetujuan dari OPD teknis,” katanya.
Analis Kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi, menambahkan bahwa proses pembuatan NIB dilakukan secara online melalui OSS RBA langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi bukan oleh Dinas Perizinan tapi langsung oleh (Pemerintah) Pusat. Jadi kewenangan daerah langsung diambil oleh (Pemerintah) Pusat, termasuk adanya NIB yang diterbitkan itu mencantumkan tanda tangan Bupati, Kepala Dinas Perizinan, Gubernur, dan Menteri itu melalui tanda tangan elektronik,” katanya.
Oleh karena itu, ketika ada investor perizinannya tidak sesuai, maka membuat kaget Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan Kepala Dinas Perizinan.
“Kendati demikian, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Perizinan mulai melakukan pengawasan. Ketika hasil di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian, maka sesuai prosedur akan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran secara tertulis dan bisa ditindaklanjuti dengan mencabut izin usaha,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











