• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Lembaga OSS Terbitkan Puluhan Ribu NIB di Pandeglang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 22 Januari 2024 18:52
in Bisnis, Pandeglang, Utama
Lembaga OSS Terbitkan Puluhan Ribu NIB di Pandeglang

PANDEGLANG, RADABANTEN.CO.ID – Lembaga Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan puluhan ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan maupun badan usaha di Kabupaten Pandeglang.

Lembaga OSS ialah lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

RelatedPosts

rantai pasok UMKM Kota Serang

Pemkot Serang Petakan Kebutuhan Pasar UMKM

Senin, 21 September 2026 12:06
Petugas Damkar padamkan kobaran api kulkas

Damkar Pandeglang Padamkan Kulkas yang Terbakar

Minggu, 20 September 2026 14:26
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32

Menurut Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widiaswara, jumlah perusahaan perorangan ataupun perusahaan berdiri atau telah terdaftar pada tahun 2023 itu mencapai puluhan ribu.

“Sesuai dengan data didapat dari dasbord Lembaga Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Yang berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Investasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 22 Januari 2024.

Eric menjelaskan, berdasarkan data dari OSS RBA pada tahun 2023 telah menerbitkan sebanyak 60.735 NIB berisiko rendah. Kemudian, sebanyak 4.419 NIB berisiko menengah tinggi.

“Sebanyak 4.065 NIB berisiko menengah rendah dan sebanyak 1.634 NIB berisiko tinggi,” katanya.

Data tersebut diperoleh dari Lembaga OSS. Hal itu karena aplikasinya online.

“Jadi tanpa harus ke DPMPTSP baik perusahaan atau perorangan bisa akses sendiri di OSS. Kecuali risiko tinggi harus ada verifikasi atau persetujuan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” katanya.

Jenis usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, kebanyakan UMKM. Sebagian kecilnya perusahaan.

“Membuat NIB itu penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin selanjutnya. Jadi setiap jenis usaha harus memiliki NIB,” katanya.

Pelaku usaha UMKM yang sudah mempunyai NIB, artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database. Sehingga, akan sangat mudah dalam mengembangkan usahanya.

“NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usahanya yang diatur dalam klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi,” katanya.

Semua pelaku usaha dapat mendaftarkan sendiri secara online. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS).

“OSS dapat digunakan untuk mengajukan izin usaha bagi perorangan maupun badan usaha. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang ke DPMPTSP karena bisa dilakukan secara online, kecuali itu tadi harus ada persetujuan dari OPD teknis,” katanya.

Analis Kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi, menambahkan bahwa proses pembuatan NIB dilakukan secara online melalui OSS RBA langsung oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi bukan oleh Dinas Perizinan tapi langsung oleh (Pemerintah) Pusat. Jadi kewenangan daerah langsung diambil oleh (Pemerintah) Pusat, termasuk adanya NIB yang diterbitkan itu mencantumkan tanda tangan Bupati, Kepala Dinas Perizinan, Gubernur, dan Menteri itu melalui tanda tangan elektronik,” katanya.

Oleh karena itu, ketika ada investor perizinannya tidak sesuai, maka membuat kaget Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan Kepala Dinas Perizinan.

“Kendati demikian, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Perizinan mulai melakukan pengawasan. Ketika hasil di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian, maka sesuai prosedur akan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran secara tertulis dan bisa ditindaklanjuti dengan mencabut izin usaha,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bupati PandeglangDPMPTSP PandeglangGubernur BanteninvestorIzin UsahakbliLembaga OSSNIBonlineoss rbaPemkab Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disergap Polisi, Dua Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Buang Barang Bukti

Next Post

Kejati Banten Gilir Pejabat Hingga Mantan Pejabat Dalam Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Next Post
Kejati Banten Gilir Pejabat Hingga Mantan Pejabat Dalam Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Kejati Banten Gilir Pejabat Hingga Mantan Pejabat Dalam Kasus Situ Ranca Gede Jakung

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Permudah Perizinan

Sudah Ada Izin Industri, 8 Ribu Hektare LBS Dilepaskan

Minggu, 20 September 2026 15:52
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang

Lambang Daerah Kabupaten Tangerang Disiapkan Selaras dengan Sejarah Hari Jadi

by Mulyadi
Senin, 21 September 2026 16:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang terus mendorong penyesuaian lambang daerah agar semakin selaras dengan...

Untirta

Untirta Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Mendorong Inovasi Ketahanan Pangan

by Eko Fajar
Senin, 21 September 2026 16:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Fakultas Pertanian menggelar Food Security Symposium 2026, Senin, 21 September 2026....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.