• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Pembagian Dana Proyek Pasar di Cilegon Tak Merata, Hakim Tuding Ada Kongkalikong

Fahmi by Fahmi
Selasa, 23 Januari 2024 11:01
in Cilegon, Hukum, Utama
Pembagian Dana Proyek Pasar di Cilegon Tak Merata, Hakim Tuding Ada Kongkalikong

Dua saksi dari Kementerian Perdagangan RI saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 22 Januari 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembagian dana proyek untuk empat pasar di Kota Cilegon dituding majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terdapat kongkalikong.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan anggaran yang jomplang terhadap empat proyek pasar yang didanai Pemerintah Pusat.

RelatedPosts

PT KBS Sustainability Center

PT KBS Raih Radar Banten CSR Award 2026 Berkat Program Sustainability Center

Rabu, 23 September 2026 20:43
Pembubaran 10 UPTD Kota Cilegon

Dinilai Tidak Efektif, Pemkot Cilegon Bubarkan 10 UPTD

Rabu, 23 September 2026 17:20
Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55

“Apa buktinya kalau tidak ada kongkalikong?” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 22 Januari 2024.

Pertanyaan tersebut disampaikan Dedy terhadap Widya selaku mantan Kasubag Program di Kementerian Perdagangan RI dan Dadan Subrata selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kementerian Perdagangan.

Keduanya menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Perkara itu menjerat mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam Septer Edward Sihol.

Sebelum menuding adanya kongkalikong dalam proyek tersebut, Dedy awalnya menanyakan seputar pembagian dana untuk empat proyek di Kecamatan Grogol, Merak, Cibeber, dan Citangkil.

Dari empat proyek pasar itu, Grogol mendapatkan alokasi paling banyak yakni Rp2 miliar. Sedangkan tiga pasar lainnya Rp1 miliar dan ada yang hanya Rp400 juta. “Terpaut jauh (anggaran) mau dibangun pasar tipe apa dengan anggaran Rp400 juta?” tanya Dedy dengan nada heran.

Mendengar pertanyaan tersebut, Widya dan Dadan sempat terdiam. Namun, Dadan kemudian menjawab bahwa pembagian anggaran dilakukan oleh Disperindag Kota Cilegon. Ia tidak mengetahui adanya selisih yang jomplang terhadap empat proyek pasar tersebut.

“Dikasih pagu oleh Pak Satiri (pejabat Disperindag Cilegon), mungkin kebutuhannya beda (soal pembagian). Kalau pembagiannya enggak tahu,” jawabnya.

Sementara itu, Widya memastikan bahwa Kementerian Perdagangan tidak terlibat dalam pembagian anggaran untuk proyek pasar di Kota Cilegon. Pembagian anggaran sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami tidak mempertanyakan itu (anggaran tidak dibagi rata), kami tidak mengintervensi,” ucapnya.

Widya menjelaskan, pihaknya hanya membantu pembangunan pasar di daerah. Pembangunan pasar tersebut merupakan program Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). Anggarannya dikirim melalui Kementerian Keuangan dan tidak mampir di Kementerian Perdagangan. “Langsung ditransfer Kementerian Keuangan, tidak mampir dulu di Kementerian Perdagangan,” katanya.

Widya mengungkapkan, salah satu syarat pemerintah daerah mendapatkan bantuan dana alokasi khusus untuk pasar itu adalah status lahan yang tidak bermasalah dan harus milik pemerintah. Apabila milik masyarakat maka harus pelimpahan kepada pemerintah.
“Ada aturannya di Permendag 84, harus milik pemda (pemerintah daerah), di mana pun harus seperti itu,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: asda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengusaha Siap-siap, Pemprov Banten Naikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 100 Persen

Next Post

Disergap Polisi, Dua Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Buang Barang Bukti

Next Post
Disergap Polisi, Dua Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Buang Barang Bukti

Disergap Polisi, Dua Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Buang Barang Bukti

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT KBS Sustainability Center

PT KBS Raih Radar Banten CSR Award 2026 Berkat Program Sustainability Center

by Adam Fadillah
Rabu, 23 September 2026 20:43
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) meraih penghargaan Radar Banten CSR Award 2026 kategori Lingkungan, subkategori Waste Management...

Radar Banten Award 2026

Deden Deni Raih Radar Banten Award 2026, Dorong Pemerataan Pendidikan dan Penguatan Sekolah Swasta

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 20:35
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni, menerima penghargaan Radar Banten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.