SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembagian dana proyek untuk empat pasar di Kota Cilegon dituding majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terdapat kongkalikong.
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan anggaran yang jomplang terhadap empat proyek pasar yang didanai Pemerintah Pusat.
“Apa buktinya kalau tidak ada kongkalikong?” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 22 Januari 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan Dedy terhadap Widya selaku mantan Kasubag Program di Kementerian Perdagangan RI dan Dadan Subrata selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kementerian Perdagangan.
Keduanya menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Perkara itu menjerat mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam Septer Edward Sihol.
Sebelum menuding adanya kongkalikong dalam proyek tersebut, Dedy awalnya menanyakan seputar pembagian dana untuk empat proyek di Kecamatan Grogol, Merak, Cibeber, dan Citangkil.
Dari empat proyek pasar itu, Grogol mendapatkan alokasi paling banyak yakni Rp2 miliar. Sedangkan tiga pasar lainnya Rp1 miliar dan ada yang hanya Rp400 juta. “Terpaut jauh (anggaran) mau dibangun pasar tipe apa dengan anggaran Rp400 juta?” tanya Dedy dengan nada heran.
Mendengar pertanyaan tersebut, Widya dan Dadan sempat terdiam. Namun, Dadan kemudian menjawab bahwa pembagian anggaran dilakukan oleh Disperindag Kota Cilegon. Ia tidak mengetahui adanya selisih yang jomplang terhadap empat proyek pasar tersebut.
“Dikasih pagu oleh Pak Satiri (pejabat Disperindag Cilegon), mungkin kebutuhannya beda (soal pembagian). Kalau pembagiannya enggak tahu,” jawabnya.
Sementara itu, Widya memastikan bahwa Kementerian Perdagangan tidak terlibat dalam pembagian anggaran untuk proyek pasar di Kota Cilegon. Pembagian anggaran sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami tidak mempertanyakan itu (anggaran tidak dibagi rata), kami tidak mengintervensi,” ucapnya.
Widya menjelaskan, pihaknya hanya membantu pembangunan pasar di daerah. Pembangunan pasar tersebut merupakan program Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). Anggarannya dikirim melalui Kementerian Keuangan dan tidak mampir di Kementerian Perdagangan. “Langsung ditransfer Kementerian Keuangan, tidak mampir dulu di Kementerian Perdagangan,” katanya.
Widya mengungkapkan, salah satu syarat pemerintah daerah mendapatkan bantuan dana alokasi khusus untuk pasar itu adalah status lahan yang tidak bermasalah dan harus milik pemerintah. Apabila milik masyarakat maka harus pelimpahan kepada pemerintah.
“Ada aturannya di Permendag 84, harus milik pemda (pemerintah daerah), di mana pun harus seperti itu,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











