LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan gedung baru RSUD dr Adjidarmo, Kabupaten Lebak, belum rampung. Terlambat dari waktu yang ditentukan. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak.
Bangunan dengan nilai Rp 17.630.000.000, harusnya sudah selesai pada Desember 2023. Namun, pembangunannya telat hingga diperpanjang sampai Februari 2024.
Dengan keterlambatan tersebut, pelaksana proyek, PT Berkibar Bersama dari Semarang, saat ini tengah dibayangi sanksi denda keterlambatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan akan ditetapkan senilai satu per mil dari jumlah nilai kontrak. Selanjutnya, denda tersebut akan dihitung sampai serah terima pelaksanaan proyek kepada pemegang proyek (PHO).
“Iya, jadi nanti akan dikenakan sanksi setelah PHO. Misal dari keterlambatan sampai PHO itu 20 hari, maka 20 hari dikali satu per mil dikali nilai proyek,” kata Budhi.
Budhi menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kontraktor pasca keterlambatan pembangunan salah satu rumah sakit terbesar di Banten ini.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, akan terus melakukan pengawasan supaya pembangunan RSUD dr Adjidarmo sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Memang kalau denda bagi mereka itu angka kecil ya, tapi sanksinya yang akan kerasa bagi mereka ialah catatan prestasi. Pasti mereka akan jadi berkurang nilainya jika ikut perebutan proyek karena keterlambatan ini,” ujarnya.
Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Cabang Rangkasbitung, Sapnudi, menegaskan bahwa proses pembangunan RSUD dr Adjidarmo harus tetap dikawal sampai tuntas.
“Prosesnya harus tetap dikawal jangan sampai nanti terlambat lagi, karena targetnya awal Februari sudah selesai. Jadi kita harus kawal hingga prosesnya selesai,” tegas Sapnudi.
Ditambahkannya, pembangunan RSUD dr Adjidarmo yang terlambat menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan yang dikelola asal-asalan dan tidak direncanakan dengan baik.
“Pembangunan RSUD Adjidarmo yang terlambat, hal ini menunjukkan bahwa ada perencanaan dan pelaksanaan yang tidak baik, sehingga pembangunan menjadi terlambat,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono