slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mahasiswa Nilai Pemkot Serang Tak Tegas dan Langgar Janji Bongkar Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
25-01-2024 17:57:09
in Berita Utama, Kota Serang
Mahasiswa Nilai Pemkot Serang Tak Tegas dan Langgar Janji Bongkar Hiburan Malam

Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ushada UIN SMH Banten saat melakukan demonstrasi di KP3B.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa menilai Pemkot Serang tidak tegas dalam menertibkan dan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Pasalnya, Pemkot Serang berjanji akan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemkot Serang terkait rencana tersebut.

Baca Juga :

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushada UIN SMH Banten Ilham Umami mengatakan, Pemkot Serang dinilai tidak serius dalam menindak tegas tempat maksiat yang ada di Kota Serang.

“Kalau alasannya menunggu waktu Pj Wali Kota Serang itu sampai kapan? Karena ini soal keresahan masyarakat Kota Serang melihat maksiat,” ujarnya, Kamis 25 Januari 2024.

Padahal menurut Ilham, tempat hiburan sudah diatur  dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Perdanya sudah jelas, kita mempertanyakan janji Pemkot Serang yang akan membongkar tempat hiburan malam minggu ini,” katanya.

Pihaknya mencurigai, Pemkot Serang diduga telah melakukan kongkalikong dengan para pengusaha hiburan malam.

“Kalau memang ada janji kemarin ada pembongkaran dan sampai sekarang belum dibongkar saja, kita patut curigai ada apa di belakang mereka, jangan-jangan mereka sudah kongkalikong,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Serang secara tidak langsung tidak menjalankan aturan yang sudah ada, yaitu meneggakkan Perda PUK.

“Pemkot Serang tidak tegas dan menyalahi aturannya mereka sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan,  pihaknya akan melakukan penutupan hingga pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini.

“Jadi harinya sekitar Rabu atau Kamis minggu depan, bagaimana konsultasi dengan Pak Pj nanti,” ujar Subagyo, Kamis 18 Januari 2024.

Subagyo mengaku, Pemkot Serang telah mempersiapkan semua tahapan, termasuk juga mempersiapkan personel dari Satpol PP untuk melakukan penutupan.

“Persiapan yang kita lakukan sudah semua dilakukan, termasuk juga tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP, baik itu untuk penyegelan maupun  untuk lokasi. Mungkin izin mendirikan bangunan dan izin usaha yang sudah kita cabut untuk dilakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.

Subagyo menjelaskan, pihaknya juga akan membongkar bangunan THM yang beberapa waktu lalu sudah dibongkar, seperti THM yang berada di Kalodran, Kota Serang.

“Untuk yang ada izin IMB-nya seperti di Pasar Rau, kemudian Kaligandu, Royal dan Ramayana nanti akan kita lakukan penutupan. Kalau di Kalodran ada tiga lokasi yang dulu pernah kita bongkar, itu akan kita bongkar kembali rencananya minggu depan,” jelasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Demo MahasiswaHMIKalodranKota SerangPemkot Serangpenertiban THMPj Walikota SerangRamayanaRoyalSubagyoTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

8.771 KPPS Dilantik, Ketua KPU Cilegon: Petugas Harus Bekerja Profesional dan Penuh Integritas

Next Post

Dewan Harap Pembangunan RSUD Adjidarmo yang Molor Segera Selesai

Related Posts

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah
Kota Serang

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Next Post
Dewan Harap Pembangunan RSUD Adjidarmo yang Molor Segera Selesai

Dewan Harap Pembangunan RSUD Adjidarmo yang Molor Segera Selesai

Tanggul Irigasi Longsor, Lima Rumah dan Dua Hektare Sawah di Pandeglang Terendam

Tanggul Irigasi Longsor, Lima Rumah dan Dua Hektare Sawah di Pandeglang Terendam

KPU Tangsel Lantik 26.894 KPPS

KPU Tangsel Lantik 26.894 KPPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 16:09
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 16:09
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:09

Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang, Fahmi, menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis di kantornya, Senin, 8 Juni 2026.

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak