• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mahasiswa Nilai Pemkot Serang Tak Tegas dan Langgar Janji Bongkar Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 25 Januari 2024 17:57
in Berita Utama, Kota Serang
Mahasiswa Nilai Pemkot Serang Tak Tegas dan Langgar Janji Bongkar Hiburan Malam

Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ushada UIN SMH Banten saat melakukan demonstrasi di KP3B.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa menilai Pemkot Serang tidak tegas dalam menertibkan dan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Pasalnya, Pemkot Serang berjanji akan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemkot Serang terkait rencana tersebut.

RelatedPosts

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pembangunan irigasi pertanian

60 Persen Warganya Petani, Pemdes Pegadingan Dorong Pembangunan Irigasi

Senin, 28 September 2026 19:48
Rapat Paripurna Raperda APBD Lebak 2027

Bupati Lebak Absen, Paripurna Raperda APBD 2027 Diwarnai Interupsi dan Walkout

Senin, 28 September 2026 18:21
guru bermedia sosial

Guru Diingatkan Jaga Etika Bermedia Sosial, Dindikbud Cilegon: Jangan Cuma Kejar Viral

Senin, 28 September 2026 18:14

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushada UIN SMH Banten Ilham Umami mengatakan, Pemkot Serang dinilai tidak serius dalam menindak tegas tempat maksiat yang ada di Kota Serang.

“Kalau alasannya menunggu waktu Pj Wali Kota Serang itu sampai kapan? Karena ini soal keresahan masyarakat Kota Serang melihat maksiat,” ujarnya, Kamis 25 Januari 2024.

Padahal menurut Ilham, tempat hiburan sudah diatur  dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Perdanya sudah jelas, kita mempertanyakan janji Pemkot Serang yang akan membongkar tempat hiburan malam minggu ini,” katanya.

Pihaknya mencurigai, Pemkot Serang diduga telah melakukan kongkalikong dengan para pengusaha hiburan malam.

“Kalau memang ada janji kemarin ada pembongkaran dan sampai sekarang belum dibongkar saja, kita patut curigai ada apa di belakang mereka, jangan-jangan mereka sudah kongkalikong,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Serang secara tidak langsung tidak menjalankan aturan yang sudah ada, yaitu meneggakkan Perda PUK.

“Pemkot Serang tidak tegas dan menyalahi aturannya mereka sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan,  pihaknya akan melakukan penutupan hingga pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini.

“Jadi harinya sekitar Rabu atau Kamis minggu depan, bagaimana konsultasi dengan Pak Pj nanti,” ujar Subagyo, Kamis 18 Januari 2024.

Subagyo mengaku, Pemkot Serang telah mempersiapkan semua tahapan, termasuk juga mempersiapkan personel dari Satpol PP untuk melakukan penutupan.

“Persiapan yang kita lakukan sudah semua dilakukan, termasuk juga tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP, baik itu untuk penyegelan maupun  untuk lokasi. Mungkin izin mendirikan bangunan dan izin usaha yang sudah kita cabut untuk dilakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.

Subagyo menjelaskan, pihaknya juga akan membongkar bangunan THM yang beberapa waktu lalu sudah dibongkar, seperti THM yang berada di Kalodran, Kota Serang.

“Untuk yang ada izin IMB-nya seperti di Pasar Rau, kemudian Kaligandu, Royal dan Ramayana nanti akan kita lakukan penutupan. Kalau di Kalodran ada tiga lokasi yang dulu pernah kita bongkar, itu akan kita bongkar kembali rencananya minggu depan,” jelasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Demo MahasiswaHMIKalodranKota SerangPemkot Serangpenertiban THMPj Walikota SerangRamayanaRoyalSubagyoTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

8.771 KPPS Dilantik, Ketua KPU Cilegon: Petugas Harus Bekerja Profesional dan Penuh Integritas

Next Post

Dewan Harap Pembangunan RSUD Adjidarmo yang Molor Segera Selesai

Next Post
Dewan Harap Pembangunan RSUD Adjidarmo yang Molor Segera Selesai

Dewan Harap Pembangunan RSUD Adjidarmo yang Molor Segera Selesai

konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Belanja pegawai Tangsel

Dampak Pengangkatan PPPK, Belanja Pegawai Tangsel Naik Lewati Ketentuan 30 Persen

by Syaiful Adha
Selasa, 29 September 2026 06:10
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2027 mencapai...

BKAD Tangsel

BKAD Tangsel Ungkap Pola Serapan Anggaran OPD Teknis: Rendah di Awal, Naik di Akhir Tahun

by Syaiful Adha
Selasa, 29 September 2026 06:02
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap pola realisasi anggaran pada sejumlah organisasi perangkat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.