TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak pada H-1 pencoblosan berlangsung, pada 14 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq MZ. Menurut Taufiq, pihaknya akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel dan Polres Kota Tangerang guna menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak dan terbuka untuk umum.
“Pemusnahan surat suara rusak, kelebihan, dan yang tidak dipakai akan dilakukan pada H-1 pencoblosan di gudang KPU Tangsel, dihadiri Bawaslu dan Kepolisian, didahului dengan pencermatan dan penelaahan oleh Bawaslu,” ujar Taufiq, Minggu, 28 Januari 2024.
Taufiq menambahkan, pemusnahan surat suara rusak diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yakni pemusnahan dilakukan sehari sebelum pencoblosan.
Bukan saja yang rusak, tapi surat suara yang lebih dari kebutuhan juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan perlengkaan pemungutan suara berupa surat suara juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12/2023 tentang Lengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











