slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pemkot Serang Segel 13 Tempat Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
29-01-2024 14:48:27
in Kota Serang
Pemkot Serang Segel 13 Tempat Hiburan Malam

Penyegelan bangunan yang digunakan untuk aktivitas hiburan pada malam hari.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI, Polri, dan PLN menyegel terhadap 13 tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Serang.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama pengusaha hiburan malam di tahun 2023 lalu.

Baca Juga :

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah menyegel 13 tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan perizinannya.

“Pada hari ini kami tim dari Pemkot, Denpom, TNI, Polri serta PLN kita menyegel 13  lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan, kita segel semuanya,” ujarnya, Senin 29 Januari 2024.

Menurutnya, penyegelan tempat hiburan malam itu merupakan amanah dari para ulama, serta masyarakat Kota Serang.

“Hari ini kami melaksanakan amanah dari para ulama untuk menertibkan tempat hiburan malam,” katanya.

Yedi menegaskan, apabila tempat hiburan malam yang sudah disegel tersebut masih beroperasi ke depannya maka dapat dikenakan pidana secara aturan perundang-undangan.

“Ini kalau buka lagi kita harus taat kepada aturan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1, bisa dikenakan pidana 4 tahun kurungan,” tuturnya.

Yedi menjelaskan, pihaknya hanya memberikan peringatan saja terhadap tempat hiburan malam. Terlebih, tempat-tempat itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usahanya.

“Karena kalau dibongkar kita kasih space waktu, tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kita bongkar,” katanya.

Sementara, beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun usaha, telah menyalahi aturan izin dengan beroperasi sebagai hiburan malam.

“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, tapi yang di Kalodran itu tidak ada perizinan lagi. Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui, 13  tempat hiburan malam tersebut, tiga berada di Pasar Induk Rau, tuga di  Legok, satu dk Kaligandu, tiga di Kalodran tiga titik, dan tiga di Ramayana Serang.

Selain itu, seluruh THM yang disegel itu juga telah dilakukan pemutusan aliran listrik oleh PLN

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Kota SerangPemkot Serangpenyegelan THMPj Walikota SerangPLNPolriRamayana SerangTempat hiburan malamTHMTNIYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Bakal Bangun Gedung MUI Cilegon

Next Post

Jalan Citeras-Maja Berlumpur Sebabkan Kecelakaan, Mahasiswa Minta Pemkab Lebak Tindak Tegas Aktivitas Tambang

Related Posts

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah
Kota Serang

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Next Post
Jalan Citeras-Maja Berlumpur Sebabkan Kecelakaan, Mahasiswa Minta Pemkab Lebak Tindak Tegas Aktivitas Tambang

Jalan Citeras-Maja Berlumpur Sebabkan Kecelakaan, Mahasiswa Minta Pemkab Lebak Tindak Tegas Aktivitas Tambang

Prabowo Sebut Ada Oknum Yang Ingin Rusak Surat Suara 02

Prabowo Sebut Ada Oknum Yang Ingin Rusak Surat Suara 02

Penyegelan Hiburan Malam di Kalodran Diwarnai Tangis Emak-emak

Penyegelan Hiburan Malam di Kalodran Diwarnai Tangis Emak-emak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 14:45
Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Peradi Serang Apresiasi Ditresnarkoba Polda Banten Menggagalkan Peredaran 71 Kilogram Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 14:36
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak