PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang akan mengawasi peserta Pemilu selama masa tenang menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyatakan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024 memiliki kerawanan dan potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai.
Menurutnya, masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara masing-masing memiliki potensi pelanggaran yang harus diawasi secara teliti.
“Saya meyakini bahwa pada masa tenang, saat pemungutan suara, dan proses rekapitulasi terdapat potensi pelanggaran yang perlu kita awasi dengan cermat,” ungkapnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Bawaslu Pandeglang dengan tegas memprioritaskan penanganan potensi kecurangan atau pelanggaran suara, mulai dari pencoblosan hingga rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024.
“Dalam upaya ini, kami terus berkoordinasi dan memberi instruksi kepada Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), sekaligus mengingatkan teman-teman Panwascam untuk lebih fokus,” tegasnya.
Pentingnya peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mencegah kecurangan pada Pemilu 2024, dengan melibatkan kekuatan personel yang cukup banyak.
“Kami punya pasukan yang memang lumayan banyak yaitu PTPS, kami juga mengingatkan kepada teman-teman Panwascam untuk lebih meningkatkan patroli pengawasan dari setiap tahapannya tersebut,” tuturnya.
Bawaslu Pandeglang juga secara aktif melakukan antisipasi terhadap pelanggaran seperti politik uang, isu sara, dan pelanggaran lainnya sebagai bagian dari tugas pengawasan Pemilu. (*)
Editor: Agus Priwandono











