PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, akan mengajukan penawaran pengelolaan Pulau Popole kepada PLTU Banten 2 Labuan.
Pulau Popole adalah salah satu pulau yang masuk dalam aset Pemkab Pandeglang, yang lokasinya di dekat PLTU Banten 2 Labuan, di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Pulau Popole merupakan pulau tidak berpenghuni dengan luas kurang lebih seluas 228.500 meter persegi. Pulau ini menjadi tempat bersandar perahu para nelayan saat terjadi cuaca buruk.
Pulau Popole juga menjadi objek wisata keluarga serta mencari ikan para pecinta mancing.
Menurut Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, kalau dulu Pulau Popole pariwisata cantik tapi semenjak ada PLTU ini kurang menarik bagi investor untuk sewa atau berinvestasi.
“Saya punya konsep ingin menawarkan kepada PLTU (di sewa atau dikelola). Supaya itu dijadikan bagian daripada untuk sandaran kapal tongkang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 30 Januari 2024.
Konsep tersebut masih digodok dan masih pembahasan. Harapannya bisa dikelola oleh PLTU Banten 2 Labuan.
“Hanya untuk sandaran kapal. Mungkin juga melalui CSR-nya di Pulau Liwungan menjadi tempat pengembangan satwa dan sebagainya,” katanya.
Bisa juga dibuka untuk publik yang masuk ke situ bayar retribusi. Sekaligus bisa untuk sandaran kapal tongkang.
“Kan di situ megawattnya besar, tidak mungkin cukup sandaran di situ,” katanya.
Tanto mengungkapkan, alasan Pulau Popole ditawarkan kepada PLTU Labuan karena memang memaksimalkan pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD.
“Yang penting sesuai prosedur. Karena PAD kita kecil, jadi itu menjadi salah satu solusi,” katanya.
Kalau meningkatkan PAD mengejar pelaku usaha di Pandeglang ini banyaknya UMKM. UMKM itu sebisa mungkin jangan sampai terbebani pajak retribusi.
“Untuk pengembangan usaha kalangan menengah ke atas ini masih gerak trafiknya, enggak tajam. Bagaimana solusi lainnya, manfaatkan aset yang kita punya, makanya salah satunya itu jadi aset-aset kita dikelola oleh pihak ketiga,” katanya.
Upaya peningkatan PAD dengan menyewakan aset ini sama halnya di DKI Jakarta. Beberapa lahannya dikelola oleh BUMD dan swasta.
“Yang penting pajak retribusinya naik terus, tanahnya termanfaatkan. Ini sistem sewa, tetap milik kita hanya dikelola oleh dia (swasta),” katanya.
Kontrak sewa sebuah pulau itu 25 tahun. Seperti halnya Pulau Liwungan itu 25 tahun. Jadi kalau konsep pengelolaan itu kontraknya 25 tahun.
“Kalau tidak salah empat tahun itu harus ada operasi atau aktivitas, di samping itu mereka harus ada retribusi tetap tahunan,” katanya.
Pengelola diberi waktu empat tahun harus sudah operasi karena pengembangan sebuah pulau itu tidak semudah di darat.
“Makanya kita kasih waktu empat tahun itu kenapa karena untuk kasih waktu mereka membangun. Di darat saja dikasih satu, dua tahun, tidak akan cukup apalagi di sebuah pulau,” katanya.
Warga Labuan, Ajat, menyambut baik konsep diajukan oleh Wabup Pandeglang, Tanto Warsono Arban.
“Itu yang memang seharusnya dilakukan agar aset itu termanfaatkan dengan baik. Bisa menyumbangkan buat PAD,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











