LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Kabag Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, tiga Raperda tersebut salah satunya tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
“Dua Raperda ini sudah kami sampaikan usulannya ke DPRD untuk bisa segera dilakukan pembahasan,” kata Wiwin, Selasa, 30 Januari.
Raperda selanjutnya tentang penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung.
Wiwin menjelaskan, Raperda penyertaan modal diusulkan keoada DPRD Kabupaten Lebak untuk mengatur pembiayaan khusus kepada kelompok petani yang masuk dalam program Upland Area.
“Untuk Raperda penyertaan modal sudah masuk ke Pemprov Banten, saat ini hanya tinggal menunggu hasil penetapan fasilitasinya keluar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











