SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seakan tak kapok dipenjara, pria asal Desa Babakan, Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang kembali diringkus polisi.
Kali ini, pria berinisial KO (28) ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Jebolan Lapas Kelas IIA Serang ini ditangkap dengan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang Condro Sasongko melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, pelakau ditangkap di rumahnya. Ia ditangkap setelah seminggu keluar dari penjara.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Ikhsan, Selasa 30 Januari 2024.
Ikhsan mengungkapkan, dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu.
“Selain paket sabu tersebut, barang bukti yang turut diamankan berupa satu timbangan digital serta satu unit ponsel yang dijadikan sarana transaksi,” ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pemgembangan dari tersangka AH (25) dan BA (44). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.
Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di rumah kontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekitar pukul 20.30 WIB. “Kedua pelaku ini ditangkap lebih dulu pada hari yang sama (Senin 22 Januari 2024),” ungkapnya.
Dari tangan AH dan BA, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman itu diamankan di dalam topi dan di dalam ponsel. “Kedua pelaku ini juga residivis kasus yang sama,” katanya.
Ikhsan menerangkan, dari keterangan AH dan BA, petugas mendapat informasi kalau sabu-sabu tersebut didapat dari KO. Atas pengakuan itu, petugas langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankannya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni 11 paket sabu seberat 200 gram,” ujarnya.
Ikhsan menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











