SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berinisial ZS dihentikan oleh penyidik Reskrim Polsek Serang.
Penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Penghentian perkara ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“SP3-nya resmi (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kapolresta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serang, Muhammad Suharya dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 30 Januari 2024.
Suharya mengatakan, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang itu sempat ditahan. Penahanan terhadap pria berusia 38 itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. “Iya benar (kasus dugaan penipuan ZS). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Suharya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penghentian perkara pidana dapat dilakukan jika telah disetujui oleh semua peserta gelar. “Kalau sudah damai dan tidak mempersalahkan serta cabut laporan maka digelarkan untuk disetujui atau tidak. Jika disetujui peserta gelar, saya tandatangani,” ungkapnya.
Sofwan menjelaskan, perkara penipuan termasuk ke dalam delik aduan. Jika korban mencabut laporannya maka otomatis gugur peristiwa pidananya. “Penipuan termasuk ke delik aduan, maka jika (korban) mencabut laporan gugur peristiwa pidananya. Ini berbeda dengan delik absolut,” tutur alumnus Akpol 1999 ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp1 miliar lebih. Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 surat perintah kerja (SPK) yang diketahui fiktif.
Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023 lalu.
Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang. Dari laporan itu, penyidik Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











