SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ZS (38) telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) usai terlibat kasus dugaan penipuan pengadaan proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karsono menjelaskan, ZS sudah diberhentikan sementara dari PNS.
Pemberhentian ZS dilakukan sejak 11 Desember 2023 usai ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2023.
“Kalau sudah tersangka itu kita langsung berhentikan sementara, sudah kita proses pertanggal 11 Desember 2023. Itu sudah diberhentikan sementara dari PNS, sambil menunggu proses yang bersangkutan di pengadilan,” ujar Karsono, Rabu 31 Januari 2024.
Sebelum diberhentikan dari PNS, kata Karsono, ZS sempat diturunkan jabatannya atau demosi satu tingkat di bawahnya.
“Jadi sebelum menjadi tersangka itu rame kan, sudah kita turunkan jabatan dari sekretaris menjadi seorang kepala bidang, demosi eselon satu di bawahnya,” katanya.
Dijelaskan Karsono, pemberhentian sementara ZS tersebut berdasarkan surat yang didapatkan dari Polresta Serang Kota.
“Setelah proses berjalan ditetapkan lah jadi tersangka, akhirnya berdasarkan surat dari Polresta Serang yang bersangkutan kita berhentikan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Karsono mengaku, pemberhentian sementara ZS dari PNS itu akan terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan.
“Diberhentikan sementara sebagai PNS sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih. Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 surat perintah kerja (SPK) yang diketahui fiktif.
Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023.
Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang. Dari laporan itu, penyidik Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Muhammad Suharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya benar (kasus dugaan penipuan ZS). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Suharya, Selasa 30 Januari 2024.
Suharya mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut sudah resmi dihentikan. Korban dengan tersangka sudah sepakat berdamai. “SP3-nya resmi (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kapolresta,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











