SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tahun 2019 senilai Rp 1,2 miliar rampung.
Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu Supriyadi sebagai tersangka itu tinggal menunggu proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), kami tinggal menunggu informasi dari pihak kejaksaan untuk proses tahap duanya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu 31 Januari 2024.
Informasi yang diperoleh, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan penggunaan APDes tahun 2019 yang tidak sesuai. Diantaranya pembangunan jalan hotmix dan upah pekerja.
Pembangunan jalan hotmix terdapat selisih Rp 300 juta lebih sedangkan upah pekerja Rp 14 juta lebih. Dalam pelaksanaan APBDes Cidahu, Supriyadi diduga tidak memperdayakan perangkat desa dalam mengelola anggaran. Kades Cidahu periode tahun 2015-2020 itu hanya memerintahkan bagian kaur keuangan untuk membuat laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan anggaran.
Tindakan Supriyadi tersebut telah melanggar ketentuan dalam perundang-undangan. Diantaranya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Desa dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perbuatan Supriyadi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Serang negara mengalami kerugian hingga Rp 390 juta lebih.
Akibat perbuatannya itu, Supriyadi oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “(Supriyadi) tersangka tunggal,” tutur Andi.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











