TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah surat berisi rekomendasi untuk mengarahkan pekerjaan fisik pembangunan kepada pihak tertentu yang diduga dibuat oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS untuk institusi kecamatan beredar luas.
Dalam isi surat tersebut, DS menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota DPRD Kabupaten Tangerang menggantikan WYM melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Kemudian, DS meminta agar titipan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2024 yang ada dalam OPD yang tertuang dalam surat tersebut dikoordinasi dengan pelaksana kegiatan yang ditunjuk DS.
Bahkan judul kegiatan dan wilayah, hingga nilai kegiatan senilai Rp200.000.000 terlampir dalam surat itu.
Beredarnya surat rekomendasi atau arahan kegiatan Pokir oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut menuai banyak kritikan.
Alamsyah (45), salah satu aktivis Kabupaten Tangerang menilai surat rekomendasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Dan rekomendasi serta arahan tersebut saya nilai bar bar, karena anggota DPRD tidak sepatutnya memberikan surat rekomendasi seperti itu,” terangnya, Jumat 2 Januari 2024.
Menurutnya, kegiatan yang ada di kecamatan merupakan sebuah kegiatan yang harus di kerjakan tanpa harus ada rekomendasi seperti itu.
“Dan ini adalah sebuah bentuk dari penyalahgunaan wewenang, dan itu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.
Untuk itu kata Alamsyah, dirinya akan segera melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang agar Kabupaten Tangerang terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Esok, insyaallah akan saya buatkan laporan terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada DS melalui telepon seluler belum mendapatkan respon. (*)
Editor Bayu Mulyana











