SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Tarif pelayanan Puskesmas di Kabupaten Serang Naik.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melakukan penyesuaian tarif untuk pelayanan di 31 Puskesmas yang ada di Kabupaten Serang. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Rahmat Fitriyadi mengatakan, penyesuaian tarif yang dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ada penyesuaian, karena kan sebelumnya ada kajian dari teman-teman sebelumnya yang melakukan pengkajian, jadi harus disesuaikan,” katanya, Jum’at 2 Februari 2024.
Ia mengatakan, penyesuaian penting sekali dilakukan lantaran pada setiap tahunnya ada perkembangan inflasi yang harus diimbangi. Selain itu juga penyesuaian tarif sendiri sudah lama tidak dilakukan.
“Tentu kajian kenaikan itu terkait dengan inflasi, kenaikan harga-harga tertentu. Selain itu juga amanat undang-undang juga seperti itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 31 Puskesmas yang ada di Kabupaten Serang yang nantinya akan melakukan pemberlakuan penyesuaian tarif. Saat ditanya mengenai besaran kenaikan penyesuaian, ia mengaku tidak ada rinciannya. “Kenaikannya tidak dirinci berapa persennya, disesuaikan,” tegasnya.
Ia menerangkan, dengan adanya BPJS Kesehatan, besaran penyesuaian tarif di puskesmas tidak akan terlalu berpengaruh terhadap masyarakat. Hal itu karena seluruh biaya sudah ditanggung oleh BPJS.
“Harapan kita dengan adanya BPJS, tarif itu tidak terlalu berpengaruh, mereka tinggal datang ke Puskesmas,” tegasnya.
Lebih lanjut, dengan adanya penyesuaian tarif yang dilakukan, ia berharap agar pelayanan yang dilakukan di puskesmas dapat terus ditingkatkan. Hal itu agar nantinya masyarakat semakin nyaman untuk berobat di puskesmas.
“Semangat kiya untuk memperbaiki layanan, kemaren kita kejar akreditasi. Terakhir kita sudah akreditasi semua, 2/3 paripurna, yang utama itu ada enam atau tiga gitu,” terangnya.
Selain memperbaiki layanan, pihaknya juga berencana akan terus menambah sarana dan prasarana yang ada di puskesmas, termasuk meningkatan skill nakes di puskesmas.
“Sarpras kita berupaya untuk ada penambahan supaya nantinya kegiatan di puskesmas itu layanan publik kita itu harus ada, terutama soft skillnya, sarana yang ada dan yang perlu diperbaiki sarana prasarananya,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala Puskesmas Jawilan Imas Migiarti mengaku sudah mengetahui mengenai adanya perda terkait penyesuaian tarif puskesmas. Akan tetapi, pihaknya mengaku belum menerapkannya di puskesmas Jawilan.
“Belum ada pengumumannya, kalo perdanya udah ada tapi belum diberlakukan,” pungkasnya. (*)
Editor Bayu Mulyana











