CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019 senilai Rp 74 miliar, RM Aryo Maulana Bagus Budi menyebut jika kliennya hanya jadi alat mantan petinggi PT PCM dalam kasus tersebut.
Mewakili tim kuasa hukum, Jimie Siregar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disampaikan di muka persidangan pada Senin 5 Februari 2024, diperoleh bukti bahwa terdakwa Aryo hanyalah dijadikan alat oleh mantan Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Madawi, dalam perkara pengadaan tugboat tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi Aditya , menerangkan bahwa PT Am Indo Tek hanya dipinjam bendera saja oleh Arief Rivai Madawi (mantan Direktur Utama PT. PCM), hal mana diperkuat keterangan Aditya, yang menerangkan semua dokumen-dokumen kontrak dibuat oleh PT. PCM, PT Am Indo Tek pada saat datang tidak membawa dan menerima berkas kontrak,” papar Jimie.
Berdasarkan keterangan saksi Aditya juga, saksi pernah diminta terdakwa Aryo untuk menyerahkan flash disk kepada Arief, yang isinya kop surat PT Am Indo Tek.
Keterangan Aditya juga mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi pihak PT. PCM sebelumnya, yang menerangkan seluruh draft kontrak, invoice pencairan semua dibuatkan oleh PCM atas perintah Arief Rivai selaku Dirut PCM.
Bahkan, lanjut Jimie, ada staff PCM yang diancam apabila tidak menuruti perintah Arief.
Saksi lainnya, Arif Budiantoro, menerangkan bahwa pernah ikut mengantarkan uang ke rumah Arief Rivai Madawi, yang isinya dalam plastik sampah ukuran besar yang beratnya kurang lebih 8 kilogram berisi dolar.
“Keterangan dua orang saksi hari ini, membuktikan bahwa PT Am Indo Tek hanya dipinjam bendera saja, dan uang yang diterima dari PT. PCM, sebagian besar telah diserahkan kembali oleh Klien Kami kepada Pak Arief Rifai Madawi, hal mana sejalan dengan keterangan saksi Edi Ariadi, sebelumnya menerangkan Keuangan dikumpul / dikelola oleh Arief,” papar Jimie.
Jimie menilai, kliennya dalam perkara ini hanya dijadikan tumbal saja, karena uang yang diterima PT Am Indo Tek telah diserahkan kembali oleh klien kami, dalam bentuk uang cash rupiah juga dolar, dan juga barang mobil kepada Arief selaku Direktur Utama PT. PCM, yang jika ditotal kurang lebih milyar rupiah. (*)
Editor : Merwanda











