SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pembobolan gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Rabu dini hari, 24 Januari 2024 berhasil diiringkus anggota Reskrim Polsek Ciruas.
Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut ditangani Kepolisian.
“Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024, malam di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 7 Februari 2024.
Condro mengatakan, dua pelaku yang ditangkap tersebut bernama Masturo (39) dan Khusni alias Unyil (39).
Masturo dilakukan penangkapan di kontrakannya di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas.
Sedangkan, Khusni alias Unyil ditangkap di Kampung Pandangan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Pandeglang,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dan Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib.
Condro menjelaskan, kedua pelaku kerap melakukan pencurian. Sasarannya adalah gudang perbengkelan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.
“Kasus pencurian terakhir dilakukan tersangka di bengkel las milik Hikbaludin (38) di pinggir jalan raya Desa Bumijaya pada Rabu dini hari, 24 Januari 2024,” ungkapnya.
Dari bengkel milik Hikbaludin ini, sambung Condro, kedua pelaku mencuri tiga mesin las berbagai merek, dua unit pemotong besi, dua unit bor tembak, lima unit mesin gerinda, mesin kompresor, satu unit mesin power, dan kabel.
“Yang dicuri itu salah satunya adalah lima mesin gerinda,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Condro menjelaskan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka sekitar pukul 01.00 WIB.
Untuk masuk ke dalam bengkel, pelaku membobol tembok bagian belakang bangunan menggunakan bor tangan.
“Setelah berhasil melubangi tembok, pelaku kemudian membongkar tembok menggunakan linggis. Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil barang. Hasil kejahatan disembunyikan di rumah tersangka Masturo,” katanya.
Condro mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui pemilik bengkel pada pagi hari saat akan membuka tempat usahanya. Hanya saja, kasus pencurian baru dilaporkan korban ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu, 27 Januari 2024.
“Dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Editor: Agus Priwandono












