PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Iing Andri Supriadi, memberikan dukungan penuh pembentukan Kawasan Industri Khusus di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Kawasan Industri Khusus di Kecamatan Bojong masuk dalam program skala prioritas yang diajukan oleh Pemkab Pandeglang kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Pemkab Pandeglang mengajukan pembentukan Kawasan Industri Khusus di Kecamatan Bojong dengan melakukan alih fungsi lahan dari perkebunan sawit menjadi industri.
Lahan perkebunan sawit tersebut dikelola oleh BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara VIII.
Lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dijadikan Kawasan Industri Khusus meliputi dua kabupaten, yakni di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi, sangat mendukung penuh rencana tersebut.
“Karena kawasan industri akan mendongkrak perekonomian rakyat serta memperluas lapangan pekerjaan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Februari 2024.
Oleh karenanya, ia sangat setuju program yang diajukan oleh Pemkab Pandeglang terkait pembentukan Kawasan Industri Khusus di Kecamatan Bojong. Sekalipun memang harus melakukan alih fungsi lahan dari kawasan perkebunan sawit menjadi kawasan industri.
“Kami tentu berharap hal itu bisa segera direalisasikan. Sehingga rakyat bisa lebih sejahtera,” katanya.
Hanya saja, diungkapkan Iing, dengan catatan ketika industri tersebut jadi, maka harus memprioritaskan pekerja lokal.
“Untuk mengurangi angka pengangguran. Serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan umumnya masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan, mengatakan, lokasi lahan diusulkan menjadi Kawasan Industri Khusus itu tanah HGU PT Perkehunan Nusantara VIII yang perkebunan sawit
“Kita mengusulkan lahan PT PN yang secara kebetulan berada di dua wilayah. Yakni Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak,” katanya.
Jadi, kabupaten mengusulkan kepada Provinsi Banten untuk membuatkan kajian pengembangan kawasan industri khusus. Dengan lokasi lahannya PT PN.
“Kalau gunakan PT PN VIII, misal kalau kebun nilai tambah menjadi kawasan industri. Ekuitas kepada PT PN juga bertambah seperti halnya lahan PT ON di Kendal, Batang,” katanya.
Alih fungsi lahan perkebunan sawit menjadi kawasan industri tentunya akan memberikan nilai tambah bagi peningkatan perekonomian masyarakat juga. Lahannya memiliki potensi besar akses jalannya terhubung dengan Pintu Tol Bojong.
“Lahannya tersedia satu hamparan. Sehingga akan membuat investor tidak akan ragu dalam menanamkan investasi karena lahannya sudah tersedia tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan per bidang karena sudah satu hamparan,” katanya.
Ketika ditanya, berapa luasan lahan diusulkan, Kurnia mengaku, belum sampai kesana karena belum dilakukan delineasi atau upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.
“Tapi kemarin kami sudah mengundang juga dari PT PN. Dan kita sudah bersinergi dengan Kabupaten Lebak dan sudah setuju untuk pengembangan Kawasan Industri Khusus Bojongsari, mohon doanya agar bisa terealisasikan,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono