SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siapkan anggaran Rp13,7 miliar setiap bulannya untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran TPP untuk kurang lebih 5.000 pegawai pemerintahan, baik ASN maupun PPPK.
“Total keseluruhan TPP Kota Serang untuk kurang lebih 5.000 pegawai termasuk PPPK sekitar Rp13,7 miliar per bulan yang kami siapkan,” ujarnya, Kamis 15 Februari 2024.
Yusup menjelaskan, terkait besaran TPP tersebut memiliki variasi berdasarkan golongan jabatan dan sesuai dengan kekuatan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sehingga, kata dia, besaran TPP setiap daerah memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan anggaran maupun Peraturan Kepala Daerah.
“Kalau untuk besarannya memang bervariatif, kami sesuaikan juga dengan ketersediaan dan kekuatan anggaran di daerah. TPP dikeluarkan melalui peraturan Walikota (Perwal), memang sudah ada aturannya juga,” katanya.
Yusup menuturkan, profesi guru mendapatkan TPP paling kecil dibandingkan pegawai atau ASN lainnya. Sebab, guru sudah memiliki tunjangan profesi atau disebut juga tunjangan sertifikasi yang besarannya cukup besar, setara dengan gaji pokok per bulan.
“Memang, jika dilihat mulai dari yang kecil seperti guru itu dapat TPP sebesar Rp100.000, karena mereka itu kan punya tunjangan sertifikasi yang nilainya besar. Sedangkan pegawai lainnya tidak mendapatkan itu,” tuturnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menuturkan, sejauh ini tidak ada kendala mengenai penyaluran atau kebutuhan anggaran TPP ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Sebab, setiap bulannya BPKAD telah menyiapkan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Cuma ada beberapa OPD yang mengalami kendala, dan itu bukan dari BPKAD. Karena kami sudah siapkan anggarannya, tinggal OPD mengajukan saja. Karena pengajuan tetap dari OPD, kalau mereka mengajukan tentu akan kami cairkan,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, untuk TPP bulan Desember 2023, sebenarnya dapat diajukan per tanggal 15 Januari 2024 kemarin, dan bisa langsung dicairkan apabila OPD melakukan pengajuan tersebut.
“TPP desember sudah bisa diajukan per 15 januari 2024, sedangkan untuk TPP januari sudah bisa diajukan tanggal 31 januari 2024,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











