SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Desa-desa di Kabupaten Serang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Hal itu membuat mereka tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap satu di Kabupaten Serang lantaran harus terlebih dahulu menyelesaikan penetapan APBDes.
Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Syariful Hidayat, mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menunggu penetapan Dana Desa dari desa-desa yang ada di Kabupaten Serang untuk pencairan tahap satu.
“Untuk sekarang Dana Desa belum bisa dicairkan karena memang kita menunggu penetapan APBDes 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang seharusnya sudah ditetapkan per tanggal 31 Desember 2024,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Ia mengatakan, pada tahun ini terdapat perbedaan skema pencairan dari tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun lalu ada tiga tahap pencairan untuk desa berkembang, sedangkan untuk tahun ini hanya ada dua tahap pencairan.
“Ada perbedaan terkait skema pencairan, tahun lalu ada tiga tahap, sekarang ini dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen untuk desa mandiri. Sementara untuk desa berkembang kebalikannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam penetapan Dana Desa, Pemerintah Desa harus membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi persyaratan dalam penetapan Dana Desa.
Setelah RAB dibuat, kemudian akan dikoreksi oleh pihak kecamatan agar penggunaan Dana Desa dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah itu, mereka harus meng-upload RAB yang mereka ke dalam Siskeudes.
“Dana Desa sudah tersedia, tinggal menunggu saja penetapan dari desa. Kalau desa sudah melakukan penetapan, maka Dana Desa bisa langsung dicairkan. Bahkan Siltap juga bisa dicairkan,” tegasnya.
Meski penetapan Dana Desa untuk tahun 2024 telah dimulai sejak 31 Desember 2023, namun memang belum ada desa yang sudah rampung.
Kondisi tersebut memang selalu terjadi setiap tahunnya.
“Ditambah saat ini sedang sibuk-sibuknya karena Pemilu, jadi saya berharap di bulan berikutnya teman-teman bisa segera melakukan penetapan. Tahun lalu juga seperti ini, bahkan untuk penetapan itu ada yang di bulan April,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Syariful, saat ini sudah ada sebanyak lima desa yang sedang melakukan uploading ke sistem Siskeudes.
Lima desa tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.
“Desa Bandung di Kecamatan Bandung, Desa Pasir Limus di Kecamatan Pamarayan, Desa Tegalmaja di Kecamatan Kragilan, Desa Laban di Kecamatan Tirtayasa, dan Desa Bunihara di Kecamatan Anyar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar hal tersebut dapat juga diikuti oleh desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Serang.
Hal itu agar pembangunan di desa dapat segera terealisasi dan penggunaan Dana Desa dapat berjalan maksimal.
“Seharusnya awal Januari ada yang sudah menggarap. Tidak ada waktu maksimal, tapi kalau pencairannya mepet waktu di pertengahan tahun ya enggak keburu. Saya harap di awal triwulan ini banyak yang melakukan penetapan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











