SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka perkawinan anak di Banten masih tinggi. Bahkan, Tanah Jawara ini masuk dalam 10 provinsi dengan angka perkawinan terbesar di Indonesia.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Pribudiarta Nur Sitepu.
“Banten masuk dalam sepuluh besar angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia,” ujar Pribudiarta saat kegiatan komitmen bersama pencegahan perkawinan anak dan bimtek pengembangan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Banten yang dilaksanakan di Hotel Ultima Horison Ratu Serang, Selasa, 20 Februari 2024.
Ia mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Provinsi Banten adalah perkawinan anak. Angkanya menjadi tinggi karena telah diberlakukannya Undang-undang Perkawinan yang baru.
“Ini menaikkan usia perkawinan yang tadinya minimal 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya masih menghadapi masalah yang dispensasi pernikahan yang naik. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, angka perkawinan anak mengalami kenaikan 300 persen sejak dua tahun terakhir.
“Jadi sebenarnya kondisinya tidak banyak perubahan hanya indikatornya naik. Tapi kita ingin dorong agar perubahannya bisa terjadi dimasyarakat,” ujar Pribudiarta.
Ia mengatakan, angka perkawinan anak perlu ditekan karena ada beberapa kerugian. Misalnya saja anak tersebut tak dapat melanjutkan pendidikan hingga masalah kesehatan.
Untuk itu, ia mengaku perlu ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait untuk menekan angka perkawinan anak. Salah satu yang dilakukan adalah membuat komitmen bersama pencegahan perkawinan anak dan bimtek pengembangan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Banten.
Reporter: Rostinah
Editor: Aas Arbi











