SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Serang menggulirkan proses penyelidikan terkait pertambangan pasir di Kampung Cinangerang Harendong, RT 016, RW 004, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Proses penyelidikan dilakukan menyusul adanya korban jiwa akibat bekas galian pasir yang tidak dilakukan reklamasi.
“Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi dikonfirmasi Selasa 20 Februari 2024.
Andi menjelaskan, berdasarkan keterangan, aktivitas pertambangan pasir itu berakhir 2010 lalu Penambangan itu dilakukan oleh perusahaan. “Terakhir aktif melakukan aktivitas tambang itu tahun 2010. Yang melakukan pertambangan perusahaan,” katanya.
Andi mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki perusahaan yang melakukan pertambangan tersebut. “Kita belum tahu ini ilegal atau legal makanya didalami dulu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, peristiwa tenggelamnya Nurul Fahmi (10) itu terjadi pada Senin sore, 19 Februari 2024. Saat kejadian korban sedang mencari udang dan ikan bersama teman-temannya.
Namun nahas saat berada di danau bekas galian tersebut, korban terpeleset dan terbawa arus. “Kejadian kemarin sore, korban ditemukan sekira pukul 17.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.
Dedi mengungkapkan, setelah kejadian tersebut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko takziah ke rumah duka. Kedatangan perwira menengah Polri itu diterima oleh pihak keluarga korban. “Tadi Bapak Kapolres telah takziah ke rumah duka korban tenggelam di Pamarayan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, kedatangan Kapolres Serang tersebut sekaligus untuk menyampaikan duka cita atas musibah yang dialami korban.
“Bapak Kapolres menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban,” ungkapnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











