SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pejabat Pemprov Banten Ayub Andi Saputra dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten.
Pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif Rp 2,6 miliar.
Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Panri Situmorang mengatakan kasus ini berawal tahun 2023 lalu. Ketika itu, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.
“Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa 20 Oktober 2024.
Panri menjelaskan, atas terjadinya tindak pidana penipuan, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Adapun yang dilaporkan Ayub Andi Saputra selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten dan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub,” katanya.
Di tempat yang sama kuasa hukum PT ITI yang lain, Charles Situmorang, mengatakan awalnya kliennya mendapatkan informasi dari pihak Axioo, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.
“Mereka (pihak Axioo-red) menyampaikan pihak aksi ini menyampaikan ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kita tertarik,” katanya.
Charles menjelaskan, dari informasi itu PT ITI menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu Ayub dan didampingi oleh perwakilan dari Axioo.
“Ayub (dalam pertemuan-red) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axioo nih 50 unit laptop sudah kita bayar lunas, dan kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara Ayub tadi. Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif,” jelasnya.
Charles mengungkapkan, perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif. Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.
“Dia ngaku PPK makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemui Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPK (Surat Perintah Kerja-red) di tanda tangani di ruangan Ayub di BPBD, dan kita ketemuan beberapa pejabat disana makanya percaya,” ungkapnya.
Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan hingga Rp1,6 miliar. Terkait dengan 50 laptop yang telah dikirim hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. “Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











