SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten telah memberlakukan transaksi secara digital. Hanya saja, pelaksanaannya belum optimal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada di BI, sebagian Pemda di Banten bisa melakukan transaksi non tunai.
“Tapi penggunannya belum optimal,” ujar Ameriza.
Padahal, pihaknya ingin melakukan percepatan digitalisasi daerah dengan mengoptimalkan utilisasi penggunaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah.
Makanya, ia mengimbau kepada Pemda untuk menyosialisasikannya agar masyarakat tertarik menggunakan transaksi non tunai.
Kata dia, Pemda harus mendorong transaksi digital untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Potensi luas ada di retribusi, objek penerimaan retribusi banyak, mulai dari parkir, kemudian pasar, ada yang terkait pariwisata,” ungkap Ameriza.
Hal itu bisa menjadi entry point bagi pengembangan digitalisasi daerah, karena Pemda harus terdepan.
Ia mengatakan, masyarakat Tangerang Raya mayoritas sudah melek transaksi digital. Namun, belum untuk masyarakat di kabupaten/kota lain di Banten.
Untuk itu, Pemerintah harus berdiri di depan untuk pengembangan digitalisasi di daerah.
Ameriza mengaku, ada 2,4 juta QRIS di Banten. Hanya saja, masih ada tantangan terutama penggunaannya.
Seluruh Pemda sudah melengkapi kanal dengan pembayaran non tunai.
“Tapi sayangnya dengan fasilitas yang disediakan, realisasinya masih rendah,” ujarnya.
Padahal, dengan transaksi digital, maka ada peningkatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sekira 11,1 persen dan dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan, digitalisasi itu mekanisme pasar dan sudah berjalan di Banten.
“Digitalisasi menjadi kewenangan bersama, tapi ada batasan kewenangan. Ada yang bisa diatur oleh Pemda, ada juga Pemda tidak punya kewenangan penuh,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemprov Banten sudah menerapkan transaksi digital. Baik itu untuk pembayaran pekerjaan yang melalui proses e-katalog hingga penerimaan pendapatan dari pembayaran pajak dan restribusi daerah. (*)
Editor: Agus Priwandono











