LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Berbeda pilihan Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Seorang perempuan berinisial P yang bekerja sebagai Staf IT Desa Bojongmanik, Kecamatana Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diberhentikan oleh kepala desa (kades).
Ketua BPD Bojongmanik Yana Husen membenarkan, adanya seorang staf desa berinisial P yang diberhentikan oleh Kepala Desa, karena beda pilhan Caleg.
“Ya benar, saya dapat informasi tersebut dari orang tuanya P yang juga sebagai Prades di Bojongmanik. Pemberhentian P dilakukan oleh Kades R setelah Pemilu diduga karena beda pilihan Caleg,” kata Yana saat dihubungi, Sabtu 24 Februari 2024.
Diduga, P dipecat tanpa SP (surat peringatan), alasan dari pemberhentianya karena berbeda pilihan caleg. Sehingga P dipecat tanpa ada alasan yang jelas.
“Betul diberhentikan tanpa SP (surat peringatan) lagi, hanya karena tidak memilih caleg yang didukung sama beliau (kades),” ujarnya.
Lebih lanjut Yana mengungkapkan, ada informasi lagi jika Kades R ini punya jagoan Caleg dan meminta agar stafnya untuk membantu, tapi staf yang dipecat juga mempunyai saudara yang ikut menjadi Caleg.
“Padahal kalau urusan mencoblos itu ngga tahu ya namanya di dalam Kobong, ngga tau nyoblosnya ke siapa,” ujarnya.
Disebutkan Yana dirinya sering mendapatkan laporan, terkait dengan Kades R, yang melakukan kebijakan secara sepihak tanpa adanya koordinasi dan melibatkan BPD.
“Kalau laporan dari orang tuanya, PP diberhentikan karena tidak efektif dan efesien. Padahal dia hanya seorang staf,” tambah Yani.
Terkait kejadian tersebut, Camat Bojongmanik Ujang Suhariman menyampaikan, baru mendapatkan informasi mengenai pemberhentian sepihak salah satu staf desa yang dilakukan kepala desa.
“Baru dengar ini, mau kita undang dulu kadesnya, sebetulnya bagaimana dan seperti apa kronologinya,” tuturnya.
Sementara pasca kejadian tersebut RADARBANTEN.CO.ID masih berusaha untuk menghubungi Kades R, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (*)
Editor: Bayu Mulyana











